
Pengenaan Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat
Apabila pekerja adalah pekerja yang dirumahkan karena tempat usaha tutup, maka peraturan tentang pengupahan dikembalikan kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama tentang pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan. Namun apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama juga tidak ada terkait ketentuan tersebut, maka pekerja masih berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar upah pekerja, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Cara Mengembalikan Status Anak Angkat yang Tertulis dalam Kartu Keluarga Sebagai Anak Kandung
Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang administrasi kependudukan tersebut, tidak satupun menyebutkan tentang prosedur perubahan Akta Kelahiran karena adanya kesalahan penyebutan nama orang tua. Oleh karena itu, permohonan perubahan nama orang tua pada Akta Kelahiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan permohonan kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat atau dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yaitu berupa permohonan perubahan Akta Kelahiran. Tentu permohonan tersebut harus disertai dengan alat-alat bukti yang sah, diantaranya adalah bukti surat seperti keterangan lahir dari bidang atau pihak yang membantu kelahiran. Bukti lain yang dapat diajukan adalah saksi yang mengetahui tentang pengangkatan anak tersebut.

Pemotongan Gaji Pegawai Selama PPKM Darurat
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka adanya pemotongan gaji karyawan akibat pengurangan jam kerja bukan suatu hal yang dilarang berdasarkan ketentuan SE Menaker 2020. Hal tersebut, harus dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh saudara, maka perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji karyawan sesuai dengan banyaknya jam kerja dengan syarat hal tersebut dilakukan berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja. Namun dalam hal ini, karyawan merupakan pihak yang cukup lemah dalam peranannya lantaran mau tidak mau karyawan harus sepakat dengan kebijakan perusahaan atau jika tidak sepakat, maka konsekuensi terbesar yang mungkin dapat diberikan kepadanya yaitu pemutusan hubungan kerja.

Apakah Utang BUMN dapat disebut Utang Negara?
Berdasarkan hal tersebut, maka negara sebagai pemegang saham pada persero dimungkinan memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh persero bahkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian terbuka peluang utang persero menjadi utang negara apabila dapat dibuktikan. Pun demikian apabila dalam prakteknya banyak kerugian persero langsung serta merta dianggap sebagai kerugian negara yang mana sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum perseroan terbatas dan praktek tersebut terus menerus dibenarkan oleh lembaga peradilan, maka seharusnya akan fair apabila utang persero dapat dianggap serta merta sebagai utang negara.

Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga
Dapat mengajukan praperadilan sesuai yuridiksi terdekat terkait dengan penyitaan tersebut. Walaupun Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan penyitaan sebagai yurisdiksi praperadilan, namun pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penyitaan dapat diajukan karena penyitaan juga bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Penyitaan terhadap suatu barang tentu menimbulkan kerugian terhadap pemiliknya, sehingga hal ini dapat dilakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penyitaan.

Penarikan Uang Apabila Terjadi Salah Transfer
Pasal 59 UU Transfer Dana menyatakan bahwa penyelenggara penerima (Bank Penerima) bertanggung jawab membantu pengirim asal dan setiap penyelenggara pengirim (Bank Pengirim) mengenai penyelesaian pelaksanaan perintah transfer dana sampai dengan selesainya pelaksanaan transfer dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi perintah transfer dana. Disamping itu, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 (selanjutnya disebut PBI 14/2012) tentang Transfer Dana menyatakan secara implisit bahwa pengembalian dana salah transfer wajib dilakukan oleh Bank Pengirim kepada Pengirim.

Akta Kelahiran Yang Hanya Menyebutkan Nama Ibu
Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan…

Mengapa Terdapat Penggolongan Ras dalam Hukum Peninggalan Belanda?
Hingga saat ini ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa Hindia Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang baru. Pada dasarnya penggolongan hukum sebagaimana yang berlaku pada masa Hindia Belanda sudah tidak ada, namun terkait berlaku tidaknya peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintahan Hindia masih digunakan dalam sistem Hukum Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/WvS, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/WvK.

Apakah Paman, Bibi, dan Sepupu Dapat Menjadi Ahli Waris?
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka paman dan/atau bibi si A yang merupakan keluarga sedarah garis kesamping berhak menjadi ahli waris si A dengan bagian separuh harta si A, sedangkan separuh harta lainnya merupakan hak dari keluarga sedarah garis keatas si A yaitu kakek dan/atau nenek buyut si A. Dalam hal kakek dan/atau nenek buyut si A sudah meninggal, maka keluarga sedarah garis kesamping si A yang dihitung sampai derajat ke-6 (enam) berhak memperoleh warisan tersebut. Berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 845 KUHPer juga diperkenankan adanya penggantian pewarisan apabila dalam hal paman dan/atau bibi yang memiliki hubungan darah dengan si A sudah meninggal, penggantian pewarisan tersebut dapat dilakukan oleh anak paman dan/atau bibi si A yang dapat disebut sebagai sepupu si A.

Akta Pembagian Hak Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama. Namun, jika ahli waris menyertakan APHB, maka hak atas tanah tersebut telah berstatus hak individu, tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam APHB. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat APHB. Namun demikian, apabila para pihak setuju untuk menempuh prosedur ini, maka tentu akan terdapat dua kali pembayaran pajak yaitu pajak yang dikenakan saat peralihan hak kepada seluruh ahli waris dan pajak yang dikenakan saat peralihan kepada sebagian atau salah satu ahli waris dengan APHB.
