Wasiat Larangan Menjual Harta Waris

Pertanyaan
Semua yang ada dalam cerita ini beragama Islam. Yang meninggal adalah ayah saya di umur 50 tahun. Ketika ayah saya meninggal, beliau meninggalkan: 1. 4 anak perempuan (termasuk saya) dari istri pertama (sudah cerai ketika meninggal). 2. Istri kedua (masih istri sah ketika meninggal). 3. 3 anak dari istri kedua (1 laki, 2 perempuan). Semua yang ditinggalkan sudah berumur di atas 17 tahun. Harta yang ditinggalkan berupa sebuah hotel. Hotel berhasil dimiliki oleh ayah setelah pernikahan kedua. Wasiat ayah adalah agar hotel tidak dijual sampai anak paling kecil lulus SMA. Wasiat sudah dijalankan. Sekarang, sebagai anak dari istri pertama, apakah boleh saya minta hak waris berupa bagi hasil keuntungan dari hotel semenjak ayah saya meninggal hingga hari ini?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Wasiat Larangan Menjual Harta Waris
Berdasar pertanyaan Saudara, maka hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam. Adapun berdasar Pasal 174 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) yang menjadi pedoman pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris dari peristiwa meninggalnya Ayah (Pewaris) tersebut adalah:
- Istri Kedua yang memperoleh 1/8 bagian (Pasal 180 KHI)
- 1 anak laki-laki memperoleh 2/8 bagian setelah dikurangi bagian istri kedua (Pasal 176 KHI)
- 6 anak perempuan masing-masing memperoleh 1/8 bagian setelah dikurangi bagian istri kedua (Pasal 176 KHI)
Oleh karena itu, kesemua Ahli Waris tersebut memperoleh hak waris atas harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Adapun berkaitan dengan wasiat diatur dalam KHI Buku II Bab V. Pada dasarnya wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan 2 (dua) saksi, ataupun dibuat secara notariil. Namun demikian, karena wasiat tersebut hanya berupa larangan menjual harta waris, kami mengasumsikan bahwa wasiat tersebut dilakukan secara lisan.
Pasal 195 Ayat (3) KHI mengatur:
“Wasiat kepada ahli waris berlaku hila disetujui oleh semua ahli waris.”
Dengan demikian, jika seluruh ahli waris telah menyetujui dan melaksanakannya, maka tidak ada kebatalan terhadap wasiat tersebut.
Hak Ahli Waris Memperoleh Harta Waris
Lebih lanjut, sebagaimana yang Saudara sampaikan bahwa wasiat Pewaris telah dijalankan dan seluruh ahli waris telah cukup umur atau cakap yang oleh karena itu kami menganggap bahwa seluruhnya sudah lulus SMA. Sebagaimana wasiat Pewaris, larangan menjual hanya terjadi sampai dengan seluruh ahli waris selesai SMA.
Memperhatikan pertanyaan tersebut, harta waris yang ditinggalkan berupa hotel yang diperoleh saat pernikahan dengan istri kedua. Artinya, hotel tersebut merupakan harta bersama Pewaris dengan istri kedua-nya. Dengan demikian, istri kedua memiliki hak penuh terhadap ½ bagian dari hotel tersebut.
Selanjutnya, ½ bagian lagi merupakan harta waris yang harus dibagikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, anak perempuan memiliki hak waris 1/8 bagian dari hotel tersebut setelah dikurangi hak waris istri kedua.
Apabila terdapat harta waris lainnya, maka pembagian dapat dilakukan dengan membagi barang. Namun jika ternyata harta waris hanya terdiri dari 1 benda yaitu hotel tersebut, maka cara pembagian harta waris tersebut dapat dilakukan dengan cara:
- Membalik nama kepada seluruh Ahli Waris;
- Melakukan penjualan harta waris dan membaginya sesuai dengan komposisi/bagian masing-masing;
- Membalik nama ke salah satu nama ahli waris, dengan memberikan kompensasi terhadap hak waris yang dimiliki ahli waris lainnya.
Dalam pertanyaan Saudara, hanya disebutkan wasiat larangan menjual harta waris hotel. Tidak ada wasiat yang menyebutkan larangan membagikan hasil hotel kepada ahli waris lainnya, atau bahkan hanya memberikan hasil hotel untuk satu ahli waris saja.
Jika belum ada pembagian atau Saudara belum memperoleh kompensasi hingga harta waris tersebut dibalik nama ke salah satu pihak, maka Saudara memiliki hak atas hasil hotel tersebut. Berbeda halnya jika sudah ada pembagian dan Saudara tidak memiliki hak apapun terhadap harta waris berupa hotel tersebut, yang mengakibatkan Saudara tidak berhak atas hasil hotel dimaksud.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Baca juga:
Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak
3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian
Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian
Hak Bagi Mantan Istri Dalam Perceraian Secara Islam
Hak Waris Bagi Anak Dari Istri Ke-2
Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus
Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama
Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Tonton juga:
wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris| wasiat larangan menjual harta waris|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan