Waris Tanah Petok/Girik yang Diperjualbelikan Saudara Pewaris

hak atas tanah sewa yang dialihkan waris tanah petok pencatatan tanah girik sewa menyewa tanah penjualan tanah milik orang lain wasiat yang melanggar legitime portie penyerobotan lahan Hukum Agraria Photo by Robi Putri J

Pertanyaan

Bagaimana jika ada warisan peninggalan alm ibu (nenek ) dari alm ayah Yang surat2 nya sudah tidak ada Tapi masih ada salinan di kelurahan petok d / letter c 1. Apakah masih sah menjadi warisan bagi anak2 dari alm ayah? 2. jika ada tetangga / saudara jauh dari ayah/ibu Mengakui dan merubah secara sepihak rumah tersebut tanpa ada transksi jual beli & di bantu lurah / apratur setempat, apakah bisa di pidana kan?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Waris Tanah Petok/Girik

Tanah petok/girik pada dasarnya bukan bukti kepemilikan tanah. Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “UU 24/1997”) jelas menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah adalah sertipikat hak atas tanah yang terbit atas pendaftaran tanah di instansi yang telah ditentukan yaitu Kantor Pertanahan.

Petok/Girik sendiri merupakan bukti permulaan yang digunakan untuk pendaftaran hak atas tanah. Petok/Girik tersebut menjadi bukti awal adanya penguasaan lahan oleh orang yang tertulis namanya dalam Petok/Girik dimaksud. Pencatatan Petok/Girik sendiri dilakukan oleh Kantor Kelurahan/Desa setempat.

Pencatatan di desa terkait petok/girik ada beberapa jenis surat, diantaranya adalah daftar petok/girik yang biasanya disebut “Buku Desa” dan peta krawangan. Peta Krawangan menunjukkan letak dari petok/girik, sedangkan Buku Desa mencatat obyek petok/girik dan subyek yang memilikinya.

Sebagai bukti kepemilikan, seseorang yang memiliki petok/girik, memiliki Letter C. Letter C sendiri adalah lembaran yang menunjukkan obyek petok baik nomor maupun luas, serta subyek yang memilikinya. Ketika terjadi peralihan atas petok/girik tersebut, maka pemilik harus menyerahkan Letter C tersebut kepada kelurahan untuk diserahkan kepada pihak yang menerima peralihan.

Dalam administrasi yang rapi, obyek petok/girik dan subyeknya selalu ditulis dengan rapi dan beruntun, tidak terkecuali alasan perpindahan atau perubahan nama obyek dan subyeknya. Manakala dalam “Buku Desa” tersebut terdapat nama Ayah Saudara, maka seharusnya petok/girik tersebut adalah benar atas nama Ayah Saudara.

Sama halnya dengan hak dan kewajiban lainnya, hak petok/girik juga diwariskan manakala pemiliknya meninggal dunia. Peristiwa pewarisan tersebut tentunya juga harus dicatat, dengan didasari penetapan/surat keterangan waris yang mendasarinya.

Dengan demikian, manakala benar petok/girik tersebut masih milik Ayah Saudara ketika Almarhum meninggal dunia, maka petok/girik tersebut diwariskan kepada Saudara. Oleh karena itu, pihak lain termasuk saudara-saudara Ayah tidak memiliki hak untuk melakukan pengelolaan atau peralihan atas waris tanah petok tersebut, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka memiliki perjanjian lain dengan Ayah Saudara.

 

Petok/Girik yang Diperjualbelikan Saudara Pewaris

Sebagaimana disampaikan di atas, kepemilikan petok/girik dibuktikan di dalam Buku Desa dan Letter C. Apabila Letter C tidak ada, maka Saudara dapat melihat di dalam petok/girik apakah kepemilikannya dialihkan kepada pihak lain dan dasar peralihannya. Manakala peralihan tersebut tidak disebutkan dasarnya, maka Saudara harus mempertanyakannya kepada Kelurahan.

Ketika Kelurahan memberikan jawaban yang tidak memiliki dasar seperti adanya peralihan setelah Ayah Saudara meninggal dunia, maka Saudara dapat meminta pembatalan atas peralihan tersebut dengan upaya administrasi. Apabila permohonan pembatalan yang diajukan kepada Kelurahan/Kepala Desa ditolak, Saudara dapat mengajukan upaya administrasi banding kepada Kecamatan. Selanjutnya, jika Kecamatan juga menolak, Saudara dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara.

Dalam gugatan Tata Usaha Negara tersebut, Saudara dapat meminta Kelurahan/Kepala Desa untuk menunjukkan bukti-bukti terkait peralihan dimaksud. Apabila bukti-bukti yang diajukan dirasa memuat tindak pidana, Saudara dapat melaporkannya kepada kepolisian setempat.

Adapun jika ternyata terdapat peralihan yang dilakukan oleh Ayah Saudara semasa hidupnya, maka Saudara sudah tidak memiliki hak atas petok/girik tersebut.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain

Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Hak Milik Terhadap Tanah yang Diakui oleh Orang Lain

Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang

Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang Karena Pihak Lain Juga Memiliki Letter C Asli

Sertipikat Elektronik Untuk Hak Atas Tanah

Tanah Warisan dan Bagiannya Menurut 2 Hukum Waris

Penjualan Tanah Yasan Oleh Pengembang / Developer dan 3 Akibat Hukumnya

Hak Tanah Yasan

Golongan-Golongan Ahli Waris Dalam Islam

Pembagian Waris dan Apabila Ada Lebih Dari Satu Pernikahan Atau Lebih Dari Satu Istri Dalam Hukum Islam

Upaya Administratif Guna Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

Upaya Hukum Administrasi dalam Pengadilan Tata Usaha Negara

 

Tonton juga:

waris tanah petok| waris tanah petok| waris tanah petok| waris tanah petok| waris tanah petok| waris tanah petok|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan