
Seseorang yang Mengganggu Lingkungan dan Tidak Pergi Meski Diusir, Berikut Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Seseorang yang mengganggu lingkungan saja tidak dapat dipidanakan. Pidana dapat diberikan apabila pengusiran oleh pemilik tanah/rumah tidak dihiraukan. Namun demikian, dalam hal ini, kami tetap menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara dapat meminta RT atau RW untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dimaksud.

Penetapan Waris Ketika Wali Ahli Waris Pengganti Tidak Memberikan Data
Apabila pembuatan penetapan waris ketika terdapat data-data yang kurang untuk pembuktian dirasa akan mempersulit proses, maka Saudara dapat membuat surat keterangan waris di Notaris atau Balai Harta Peninggalan. Pembuatan akta waris di Notaris dan Balai Harta Peninggalan juga dapat membuka atau mengetahui apakah Pewaris (Kakek, Ibu, dan Abang) meninggalkan wasiat atau tidak.

Disebut Anak Angkat, Bagaimana Menyikapinya Secara Hukum?
Sangat disarankan agar Saudara menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kakak Saudara melalui cara yang damai, yaitu dengan meminta bukti dari Kakak Saudara terlebih dahulu. Apabila ternyata Kakak Saudara tidak dapat membuktikan, dan hasil pemeriksaan Saudara menunjukkan bahwa Saudara adalah anak kandung, maka Saudara dapat meminta Kakak Saudara untuk membuat pernyataan agar yang bersangkutan menghentikan tindakan yang membuat Saudara disebut anak angkat atau cara perdamaian lainnya.

Penjualan Hak Atas Tanah Atas Nama Sendiri Namun Diduga Berasal Dari Orangtua
Pemilik hak atas tanah memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap hak atas tanah yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas membebaninya dengan hak tanggungan, menjual, dan/atau menyewakannya. Oleh karena itu, Kakak Saudara memiliki hak sepenuhnya untuk penjualan hak atas tanah tersebut.

Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2006
Secara hukum pidana, pencatatan akta kelahiran tersebut tidak dapat dikenakan pidana, melainkan justru mendudukan anak tersebut sebagai anak kandung dari pasangan suami istri yang disebut sebagai orangtua kandung dalam akta kelahirannya, atau dengan kata lain menguatkan kedudukan hukum anak angkat tersebut. Apabila ternyata terdapat pihak lain yang berkeberatan terkait pencatatan dalam akta kelahiran tersebut, maka pihak lain tersebut harus dapat membuktikannya.

Waris Tanah Petok/Girik yang Diperjualbelikan Saudara Pewaris
Manakala benar petok/girik tersebut masih milik Ayah Saudara ketika Almarhum meninggal dunia, maka petok/girik tersebut diwariskan kepada Saudara. Oleh karena itu, pihak lain termasuk saudara-saudara Ayah tidak memiliki hak untuk melakukan pengelolaan atau peralihan atas waris tanah petok tersebut, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka memiliki perjanjian lain dengan Ayah Saudara.

Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang memperoleh Harta Waris hanyalah anak-anak Kakek dan Nenek (jika masih hidup) dan tidak ada waris kepada saudara Kakek. Adapun bagian waris untuk setiap Ahli Waris adalah sama, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata.Di sisi lain, jika Hukum Waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka bagian waris yang diperoleh istri Kakek (Nenek) adalah 1/8, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak Kakek dengan perbandingan anak perempuan dan anak laki-laki adalah 1:2.