Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu

waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

Ayah ibu saya punya 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2.Ayah meninggal (2018) dan anak laki2 meninggal (2010)ketika masih lajang.Kakek nenek kami dari kedua orang tua sdh meninggal.Ibu kami anak tunggal,Ayah kami punya 9 orang saudara seibu beda ayah.Bagaimana perhitungannya?terima kasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Waris Dari Ayah

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan terkait Hukum Waris yang digunakan. Adapun Indonesia mengakui 3 (tiga) hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”), dan Hukum Waris Adat. Adapun kami akan menggunakan dasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata dalam menjawab pertanyaan Saudara.

  1. Pasal 832 KUH Perdata, mengatur bahwa yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

  1. Pasal 174 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) yang menjadi pedoman pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia, golongan yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:

golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.

  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dengan demikian, jika mengacu pada Hukum Waris KUH Perdata, maka yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dalam pertanyaan Saudara tersebut adalah Ibu Saudara dan 4 anak perempuan Ayah Saudara (Pewaris).

Adapun jika yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris dari ayah dengan meninggalnya anak laki-laki sebelum Pewaris meninggal, mengakibatkan Ahli Waris Pewaris seluruhnya adalah perempuan. Namun demikian, karena yang ada adalah Saudara Seibu, maka saudara-saudara Ayah tidak berhak menjadi Ahli Waris.

 

Bagian Ahli Waris

Manakala hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka para ahli waris memperoleh bagian yang sama rata. Janda maupun anak-anak Pewaris memperoleh 1/5 bagian.

Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka terdapat perbedaan bagian antara janda dengan anak-anak perempuan. Pasal 180 KHI mengatur bagian Istri adalah:

“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.”

Dengan demikian, Ibu Saudara memperoleh 1/8 bagian dari seluruh harta waris.

Setelah dikurangi bagian Ibu, maka dibagikan kepada anak-anak perempuan dengan setiap anak perempuan memperoleh 2/3 bagian dari sisa harta waris tersebut. Manakala masih terdapat sisa, maka sisa tersebut adalah bagian dari kerabat terdekat.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Baca juga:

Bagian Waris Anak Kandung Ketika Almarhum Adalah Duda Dengan 2 Anak yang Menikah Kedua Kalinya Dengan Janda dan Memiliki Anak Tiri

Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak

3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian

Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian

Hak Bagi Mantan Istri Dalam Perceraian Secara Islam

Hak Waris Bagi Anak Dari Istri Ke-2

Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus

Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama

Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Tonton juga:

waris dari ayah| waris dari ayah| waris dari ayah| waris dari ayah| waris dari ayah| waris dari ayah| waris dari ayah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan