Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung
Pertanyaan
Apakah anak angkat tunggal yang berstatus anak kandung di kartu keluarga maupun di akte kelahiran apakah berhak mendapat hak waris dari orang tua angkat?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan hukum waris yang digunakan, sebab terdapat perbedaan hak waris bagi anak angkat dalam hukum waris yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menggunakan dasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.
Pengangkatan Anak dan Statusnya Dalam Kartu Keluarga
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan apakah pengangkatan anak tersebut dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”), atau sebelum berlakunya UU Adminduk, pengangkatan anak tunduk pada Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 (selanjutnya disebut “Stb 1917/129”). Hal tersebut dikarenakan kedua pengaturan tersebut
Pengangkatan anak yang dilakukan berdasar Stb 1917/129 dilakukan dengan mengubah asal-usul anak. Artinya nama orang tua angkat tertuang dalam Akta Kelahiran sebagai orang tua kandung.
Di sisi lain, pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan UU Adminduk mengharuskan adanya penetapan pengadilan. Dari penetapan pengadilan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang kemudian dilakukan pencatatan pinggir pada Akta Kelahiran.
Pada dasarnya Kartu Keluarga harus mengikuti dokumen-dokumen yang telah ada sebelumnya, diantaranya adalah dokumen Akta Kelahiran. Oleh karena itu, jika dalam Akta Kelahiran Saudara tertulis bahwa nama orang tua angkat tersebut sebagai orang tua kandung, maka secara hukum Saudara merupakan anak kandung dari kedua orang tua Saudara tersebut dan harta waris yang Saudara peroleh adalah selayaknya yang diperoleh oleh anak kandung. Namun jika ada pihak lain yang menyangkal terhadap Akta Kelahiran tersebut, maka pihak lain tersebut harus memohonkan pembatalan Akta Kelahiran dimaksud.
Pembahasan terhadap Akta Kelahiran diberikan sebab yang menjadi bukti penetapan ahli waris bukan hanya Kartu Keluarga, melainkan juga Akta Kelahiran. Oleh karena itu, untuk kepastian pengangkatan anak tersebut harus dilihat kembali Akta Kelahirannya.
Hak Waris Bagi Anak Angkat
Sebagaimana disampaikan di awal, bahwasanya Saudara dalam pertanyaannya tidak menyampaikan hukum waris yang digunakan. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan berdasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.
Hukum Waris Islam
Adapun Hukum Waris Islam didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Dalam Hukum Waris Islam, terdapat beberapa golongan yang dapat menjadi ahli waris. Manakala orangtua Saudara masih memiliki orang tua, maka orang tua (kakek nenek Saudara) tersebut memperoleh bagian harta waris juga. Adapun jika salah satu orang tua Saudara yang meninggal dunia, maka pasangannya yang masih hidup juga memiliki hak untuk memperoleh harta waris.
Di sisi lain, jika ternyata orang tua Saudara meninggal bersama-sama dan tidak memiliki orang tua maupun saudara (kakak dan adik), maka Saudara adalah satu-satunya ahli waris. Dalam hal ini, jika tidak ada satupun pihak yang membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Saudara.
Di sisi lain, jika ternyata Saudara terbukti sebagai anak angkat, maka Pasal 209 KHI mengatur sebagai berikut:
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Berdasar uraian tersebut di atas, maka Hukum Waris Islam mengatur bahwa waris bagi anak angkat adalah anak angkat dapat diberikan wasiat, atau diberikan wasiat wajibah. Wasiat wajibah berarti meski anak tersebut tidak memperoleh wasiat tentang pembagian harta, maka secara otomatis paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya menjadi hak anak angkat tersebut. Pemberian tersebut juga tentunya harus memperhatikan legitime portie.
Hukum Waris KUH Perdata
Berbeda dengan Hukum Waris Islam yang memberikan hak kepada orang tua Pewaris dan saudara-saudara Pewaris, Hukum Waris KUH Perdata tidak memberikan hak kepada orang tua dan saudara Pewaris manakala Pewaris sudah memiliki pasangan yang sah dan/atau anak. Artinya, jika salah satu orang tua Saudara yang meninggal dunia, maka pasangannya yang sah dan Saudara berhak menjadi ahli waris selama tidak terhalang sebagai Ahli Waris. Di sisi lain, jika kedua orang tua meninggal bersama-sama, maka Saudara sebagai satu-satunya ahli waris.
Adapun jika Saudara terbukti sebagai anak angkat, maka Hukum Waris KUH Perdata tidak memberikan hak apapun kepada anak angkat. Oleh karena itu, jika orang tua angkat tidak memberikan wasiat kepada anak angkatnya, maka anak angkat tersebut tidak memperoleh harta apapun dari harta waris orang tua angkat.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada
Hak Waris Anak Angkat
Pengangkatan Anak
Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris
Identitas Anak Angkat Dalam KK
Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat
Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut
Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Hak Waris Anak Angkat Atas Warisan Orang Tua Angkat
Aturan Perubahan Nama Orang Tua Anak Angkat
Dapatkah Anak Angkat Menggugat Harta Orang Tua Angkatnya?
Waris terhadap Anak Angkat
Wasiat Kepada Anak Angkat
Tonton juga:
waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat| waris bagi anak angkat|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan