Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris

Pertanyaan
- Perihal Wasiat :
- Bagaimanakah ketentuan pemberian wasiat menurut hukum Islam atau perdata barat?
- Apakah anak angkat C dapat menerima seluruh harta yang diwasiatkan oleh A dan B setelah A dan B wafat?
- Apakah saudara A atau B dapat menuntut harta waris dari harta peninggalan A dan B yang telah wafat?
- Perihal Pembagian Harta Waris :
No. | Anak Kandung | Laki/Perempuan | Status | Suami/Isteri & Anak Kandung | Jumlah Bagian Waris |
1. | C | Laki-laki | Hidup | Isteri & 5 org anak perempuan | |
2. | D | Perempuan | Meninggal | Suami & tanpa anak | |
3. | E | Laki-Laki | Hidup | Isteri & 1 org anak perempuan | |
4. | F | Laki-Laki | Hidup | Isteri & 2 org anak | |
5. | G | Perempuan | Meninggal | Suami & 2 org anak perempuan | |
6. | H | Laki-Laki | Meninggal | Isteri & 2 org anak perempuan |
- Bagaimana norma perhitungan pembagian waris yang berlaku untuk masing-masing: C, D, E, F, G dan H menurut hukum Islam?
- Bagaimana pula pembagian waris menurut KUHPerdata (sebagai pembanding saja)?
Intisari Jawaban
Dikarenakan anak tersebut tercatat sebagai anak kandung, maka anak tersebut memiliki hak penuh sebagai ahli waris sebagaimana hukum waris yang berlaku. Manakala hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus diperhatikan dahulu apakah orang tua dari A dan B masih ada atau tidak saat hukum waris tersebut terbuka (Pewaris meninggal dunia). Apabila orang tua A dan B sudah tidak ada, maka C sebagai anak memiliki hak waris sepenuhnya.
Sebaliknya, jika Saudara dapat membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak angkat dan dapat membuktikan bahwa akta kelahiran tersebut tidak sah, maka yang dapat diperoleh anak tersebut adalah wasiat wajbah. Besaran wasiat wajibah kepada anak angkat adalah 1/3 dari seluruh harta waris.
Berbeda dengan hukum waris berdasar KUH Perdata. Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat, atau dengan kata lain Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak kandung dari A dan B, maka anak tersebut memiliki hak penuh terhadap seluruh harta waris. Dengan demikian pembagian waris kepada anak angkat tersebut adalah sah.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan