Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris

nama ibu tiri dalam akta kelahiran pembagian waris kepada anak angkat nama ayah tiri anak

Pertanyaan

 
  1. Perihal Wasiat :
 A dan B suami isteri sah dan selama pernikahannya mengangkat C sebagai anak angkat dan menjadi satu-satunya anak A dan B (A dan B menikah tanpa anak/A dan B tidak punya anak kandung). Sebelum A dan B meninggal mereka memberikan wasiat berupa harta kekayaan mereka diberikan kepada anak angkatnya C. Saat ini keluarga dari almarhum A dan B meminta bagian atas harta waris yang telah diwasiatkan kepada C. Pertanyaan:
  1. Bagaimanakah ketentuan pemberian wasiat menurut hukum Islam atau perdata barat?
  2. Apakah anak angkat C dapat menerima seluruh harta yang diwasiatkan oleh A dan B setelah A dan B wafat?
  3. Apakah saudara A atau B dapat menuntut harta waris dari harta peninggalan A dan B yang telah wafat?
  
  1. Perihal Pembagian Harta Waris :
 A dan B menikah sah secara Islam dan meninggalkan 6 (enam) orang anak, yaitu C, D, E, F, G, H. A dan B wafat serta menyusul kemudian D, G dan H juga wafat sehingga yang masih hidup hingga saat ini, yaitu : C, E dan F dengan keterangan sebagai berikut: 
No.Anak KandungLaki/PerempuanStatusSuami/Isteri & Anak KandungJumlah Bagian Waris
1.CLaki-lakiHidupIsteri & 5 org anak perempuan
2.DPerempuanMeninggalSuami & tanpa anak
3.ELaki-LakiHidupIsteri & 1 org anak perempuan
4.FLaki-LakiHidupIsteri & 2 org anak
5.GPerempuanMeninggalSuami & 2 org anak perempuan
6.HLaki-LakiMeninggalIsteri & 2 org anak perempuan
 Saat ini A dan B (kedua orang tua anak kandung di atas) meninggalkan harta berupa tanah berikut rumah tinggal yang berada di atasnya senilai + Rp.2 Milyar. Pertanyaan:
  1. Bagaimana norma perhitungan pembagian waris yang berlaku untuk masing-masing: C, D, E, F, G dan H menurut hukum Islam?
  2. Bagaimana pula pembagian waris menurut KUHPerdata (sebagai pembanding saja)?
  Demikian, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terimakasih.

Intisari Jawaban

Dikarenakan anak tersebut tercatat sebagai anak kandung, maka anak tersebut memiliki hak penuh sebagai ahli waris sebagaimana hukum waris yang berlaku. Manakala hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus diperhatikan dahulu apakah orang tua dari A dan B masih ada atau tidak saat hukum waris tersebut terbuka (Pewaris meninggal dunia). Apabila orang tua A dan B sudah tidak ada, maka C sebagai anak memiliki hak waris sepenuhnya.

Sebaliknya, jika Saudara dapat membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak angkat dan dapat membuktikan bahwa akta kelahiran tersebut tidak sah, maka yang dapat diperoleh anak tersebut adalah wasiat wajbah. Besaran wasiat wajibah kepada anak angkat adalah 1/3 dari seluruh harta waris.

Berbeda dengan hukum waris berdasar KUH Perdata. Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat, atau dengan kata lain Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak kandung dari A dan B, maka anak tersebut memiliki hak penuh terhadap seluruh harta waris. Dengan demikian pembagian waris kepada anak angkat tersebut adalah sah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan