Anak Dalam Pernikahan Siri dan Status Ayahnya
Selanjutnya, ketika dalam pernikahan siri tersebut terdapat anak, maka anak dalam pernikahan siri dimaksud tentunya tetap membutuhkan Akta Kelahiran sebagai identitasnya. Pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”).
Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung
Hukum Waris Islam mengatur bahwa waris bagi anak angkat adalah anak angkat dapat diberikan wasiat, atau diberikan wasiat wajibah. Wasiat wajibah berarti meski anak tersebut tidak memperoleh wasiat tentang pembagian harta, maka secara otomatis paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya menjadi hak anak angkat tersebut. Pemberian tersebut juga tentunya harus memperhatikan legitime portie.Berbeda dengan Hukum Waris Islam yang memberikan hak kepada anak angkat berupa wasiat wajibah, dalam Hukum Waris KUH Perdata, anak angkat tidak diberikan wasiat wajibah. Oleh karena itu, jika orang tua angkat tidak memberikan wasiat kepada anak angkatnya, maka anak angkat tersebut tidak memperoleh harta apapun dari harta waris orang tua angkat.
Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat
Jika gugatan pembatalan akta kelahiran diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Dispendukcapil sendiri. Namun demikian, ada waktu yang harus diperhatikan oleh Penggugat dalam negajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu jangka waktu upaya administrasi keberatan, upaya administrasi banding, dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya dapat diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya penolakan upaya administrasi banding.Di sisi lain, jika Saudara mengajukan gugatan yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka gugatan diajukan kepada pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Adapun untuk Akta Kelahiran disampaikan dalam petitum gugatan agar Akta Kelahiran dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini, Dispendukcapil harus ditarik sebagai Turut Tergugat untuk sekedar tunduk dan patuh pada isi putusan.
Perubahan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Dan Paksaan Suami Kepada Istri Untuk Menjadi PSK
Perubahan nama ayah kandung dalam Akta Kelahiran harus dilakukan dengan permohonan kepada pengadilan dan dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, diantaranya adalah hasil tes DNA. Oleh karnea itu, perubahan.
Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan dan Pembagiannya Kepada Ahli Waris
Harta warisan sebagai harta bawaan meski perolehannya terjadi selama pernikahan. Dengan demikian, seluruh harta waris yang diperoleh Ayah Saudara dari orangtuanya adalah sepenuhnya menjadi harta waris, dan tidak perlu dibagi dua dengan istrinya. Adapun untuk pembagian dilakukan berdasarkan hukum waris yang digunakan.