Seseorang yang Mengganggu Lingkungan dan Tidak Pergi Meski Diusir, Berikut Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan

Pertanyaan
saya punya keponakan (pr) yang tinggal bersama ibu nya (kakak) saya, dirumah yg dibuat oleh orang tua saya, keponakan saya udah nikah tapi cerai,orang tua nya pun sudah cerai. tapi kehidupan nya selalu mengganggu lingkungan disekitar,seperti ribut tengah malam,keluar malam pulang pagi,ngelawan orang tua bahkan paman & bibi nya pun dilawan. keluarga udh sepakat ngusir tapi masih disitu & berkelakuan yang sama. saya tidak paham hukum tapi untuk buat laporan ke kepolisian nya agar dia tidak tinggal disitu lagi gimana?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Seseorang yang Mengganggu Lingkungan dan Tidak pergi Meski Diusir
Pada dasarnya seseorang yang mengganggu di suatu lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana. Namun demikian, terhadap orang tersebut dapat diajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melanggar hukum.
Perbuatan melanggar hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang mana memiliki unsur sebagai berikut:
- terdapat perbuatan melawan hukum, dimana perbuatan melawan hukum terdiri atas melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar kebiasaan, melanggar kepatutan, dan melanggar kewajiban;
- Adanya kesalahan;
- adanya kerugian
- adanya koneksitas antara perbuatan dengan kerugian
Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Adapun untuk melaporkan pidana, Saudara harus memperhatikan terlebih dahulu kepemilikan rumah dimaksud. Pihak yang berhak untuk mengusir atau memerintahkan seseorang keluar dari suatu rumah atau pekarangan adalah pemilik rumah itu sendiri.
Apabila rumah tersebut masih atas nama orangtua Saudara yang masih hidup, maka Saudara dapat meminta kepada orangtua Saudara tersebut untuk memerintahkan keponakan Saudara keluar. Di sisi lain, jika rumah tersebut atas nama kakak Saudara, maka Saudara tidak memiliki hak untuk mengusir anak tersebut.
Manakala pemilik rumah telah melakukan pengusiran terhadap anak tersebut, namun anak dimaksud masih tetap bertahan di rumah, maka pemilik dapat melakukan laporan polisi berdasarkan Pasal 167 KUH Pidana. Karena ancaman pidana penjara yang tidak lama, laporan ini tidak mengakibatkan terlapor dapat ditahan.
Dengan demikian, seseorang yang mengganggu lingkungan saja tidak dapat dipidanakan. Pidana dapat diberikan apabila pengusiran oleh pemilik tanah/rumah tidak dihiraukan. Namun demikian, dalam hal ini, kami tetap menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara dapat meminta RT atau RW untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dimaksud.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Penyerobotan Lahan: Saat Seseorang Hanya Membenahi Parit
Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan
Hibah dan Tata Cara Pelaksanaannya
Hibah Orangtua Kepada Anaknya
Tonton juga:
seseorang yang mengganggu| seseorang yang mengganggu| seseorang yang mengganggu| seseorang yang mengganggu|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan