Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan
Pertanyaan
Dulu semasa almarhum ayah saya masih hidup beliau mengizin kan tanah tersebut di tempati seseorang dengan kata lain menumpang… Setelah ayah saya meninggal,tanah tersebut mau saya tempati dan mendirikan bangunan.. Sedangkan ibu saya masih mengizinkan orang tersebut menetap di tanah itu… Apakan saya sebagai ahliwaris berhak mengusir orang tersebut ?Intisari Jawaban
Meski demikian, untuk mengusir orang yang menumpang di tanah warisan, maka harus dilihat terlebih dahulu terkait bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Apabila ternyata bidang tanah tersebut awalnya diberikan hak menumpang oleh ayah Saudara kepada orang dimaksud, dan orang dimaksudlah yang membangun, maka Saudara dapat meminta orang tersebut untuk membongkar bangunannya. Adapun jika Saudara meminta bangunan tidak dibongkar, maka Saudara dapat memberikan uang pengganti sebagai pengganti nilai bangunan tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan