Prosedur Perubahan Nama Anak Angkat

upaya hukum peninjauan kembali Photo by aaron-burden

Pertanyaan

Bolehkan merubah nama anak angkat yang telah ditetapkan oleh pengadilan ?

Intisari Jawaban

Berdasar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, berkaitan dengan perubahan nama juga telah diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa perubahan nama hanya akan dicatat apabila telah diperoleh penetapan pengadilan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan