Kesepakatan Pembagian Waris Saat Salah Satu Ahli Waris Tidak Bekerjasama

kesepakatan pembagian waris anak

Pertanyaan

Kami (ibu sudah sepuh dan dementia + 4 anak) telah membuat kesepakatan untuk membagi warisan ayah kami yang telah meninggal. Rencananya kami akan melakukan balik nama sertifikat HGB. 1 anak tidak mau menandatangani tanpa alasan yang jelas, dan juga tidak mau berpartisipasi dalam membayar kewajiban2 (PBB/PLN/PAM/iuran bulanan dsb). Bagaimana mengatasi hal ini?

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan salah satu saudara yang tidak berkenan untuk tanda tangan balik nama dikarenakan kesepakatan pembagian waris, hal tersebut memang akan mempersulit pelaksanaan balik nama harta waris. Oleh karena itu, Saudara dapat melakukan:

1. Mengajukan gugatan kepada salah satu ahli waris tersebut untuk melaksanakan tindakan atau memberikan kuasa kepada Saudara atau salah satu ahli waris lainnya guna melakukan balik nama;
2. Apabila ahli waris tersebut berniat untuk melakukan penolakan waris, maka penolakan waris dapat dilakukan dengan membuat Akta Penolakan Waris yang kemudian diregisterkan di Pengadilan setempat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan