Prosedur Perubahan Nama Anak Angkat
Berdasar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, berkaitan dengan perubahan nama juga telah diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa perubahan nama hanya akan dicatat apabila telah diperoleh penetapan pengadilan.