Prosedur Perubahan Nama Anak Angkat
Pertanyaan
Bolehkan merubah nama anak angkat yang telah ditetapkan oleh pengadilan ?Ulasan Lengkap
Berdasar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”), pengangkatan anak memang hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan pengadilan. Atas penetapan pengadilan tersebut, kemudian Kantor Catatan Sipil akan memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
Selanjutnya, berkaitan dengan perubahan nama juga telah diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa perubahan nama hanya akan dicatat apabila telah diperoleh penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan tersebut kemudian akan dicatatkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, sehingga asal-usul anak angkat tersebut tidak akan hilang dapat ditelusuri suatu saat nanti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk merubah nama anak angkat Saudara tersebut, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan nama kepada Pengadilan. Apabila anak angkat Saudara masih di bawah umur, maka Saudara sebagai wali memiliki kewenangan untuk mengajukannya. Adapun dalam permohonan yang diajukan, Saudara harus menjelaskan alasan perubahan nama tersebut. Diterima atau tidaknya permohonan Saudara adalah bergantung pada urgensi dan alasan perubahan nama dimaksud.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan