Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Diversi

Pertanyaan
Hp adik saya di rampas llu di bawa lari (di curi) teman nya, dan saya sudah mengadukan dan meminta pertanggung jawaban kepada ibunya. Jika ibunya lepas tangan apa yg bisa saya lakukan? dan jika saya lapor polisi apakah anak tsb dapat dihukum? usianya kurang lebih 17/18 tahun. jika dia tidak dapat bertanggung jawab apakah ibunya berkewajiban mengganti Hp milik adik saya? terimakasihIntisari Jawaban
Berdasar ketentuan tersebut, maka teman adik Saudara dapat dilaporkan dengan dugaan telah melanggar pasal sebagaimana tersebut di atas, dan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, apabila belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum diselesaiakan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) UU SPPA, yang dikenal dengan Diversi. Dalam diversi ini diselesaikan dengan cara musyawarah (perdamaian) yang melibatkan salah satunya keluarga anak yang berkonflik dengan hukum tersebut dalam hal ini kelurga dari teman adik Saudara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) UU SPPA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan