
Kewajiban Penerima Kuasa
Frasa “Menerima seluruh hak pemberi kuasa” makna ini memiliki arti yang luas bukan hanya terbatas pada uang juga dapat berkaitan dengan dokumen-dokumen atau dalam bentuk lainnya. Maka dalam pelaksanaanya, Penerima Kuasa lah yang nantinya akan memberikan laporan atas pelaksanaan kuasa yang diberikan oleh si Pemberi Kuasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah Penerima Kuasa melaksanakan segala kegiatan berdasarkan hal-hal yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, sehingga Penerima Kuasa tidak dapat melakukan suatu tindakan di luar kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa.

Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Diversi
Berdasar ketentuan tersebut, maka teman adik Saudara dapat dilaporkan dengan dugaan telah melanggar pasal sebagaimana tersebut di atas, dan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, apabila belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum diselesaiakan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) UU SPPA, yang dikenal dengan Diversi. Dalam diversi ini diselesaikan dengan cara musyawarah (perdamaian) yang melibatkan salah satunya keluarga anak yang berkonflik dengan hukum tersebut dalam hal ini kelurga dari teman adik Saudara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) UU SPPA.
