Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Diversi

Pertanyaan
Hp adik saya di rampas llu di bawa lari (di curi) teman nya, dan saya sudah mengadukan dan meminta pertanggung jawaban kepada ibunya. Jika ibunya lepas tangan apa yg bisa saya lakukan? dan jika saya lapor polisi apakah anak tsb dapat dihukum? usianya kurang lebih 17/18 tahun. jika dia tidak dapat bertanggung jawab apakah ibunya berkewajiban mengganti Hp milik adik saya? terimakasihUlasan Lengkap
Mengenai pertanyaan yang Saudara berikan, tidak menjelaskan apakah pada saat merampas itu dengan tindakan kekerasan atau ancaman atau ada tindakan sejenis lainnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh teman adik Saudara, merupakan perbuatan tindak pidana pencurian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berbeda halnya apabila terdapat tindakan lain, misalnya ada kekerasan pada saat mengambil barang tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampasan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang menyatakan bahwa:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
- jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Dengan demikian penerapan Pasal 365 KUHP ini harus memenuhi unsur-unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan kemudian dilengkapi dengan keadaan yang memberatkan yang ditentukan di Pasal 365 KUHP tersebut. Sanksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 365 KUHP sanksinya bermacam-macam, tergantung akibat yang dilakukan oleh pelaku pencurian itu. Sanksinya dapat berupa sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selamalamanya dua puluh tahun. Penjatuhan hukuman atau sanksi pidana sembilan tahun diancamkan bagi pelaku perampokan, jika perbuatan pencurian itu dilakukan dengan cara didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan Saudara, mempertimbangkan terkait dengan umur terduga pelaku. Jika melihat ketentuan dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan bahwa:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Berdasar ketentuan tersebut, maka teman adik Saudara dapat dilaporkan dengan dugaan telah melanggar pasal sebagaimana tersebut di atas, dan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, apabila belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum diselesaiakan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) UU SPPA, yang dikenal dengan Diversi. Ketentuan Pasal 7 UU SPPA mengatur mengenai syarat Diversi yakni:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam diversi ini diselesaikan dengan cara musyawarah (perdamaian) yang melibatkan salah satunya keluarga anak yang berkonflik dengan hukum tersebut dalam hal ini kelurga dari teman adik Saudara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) UU SPPA. Berkaitan dengan tindakan perampasan yang dilakukan oleh teman adik saudara yang ancaman pidananya melebihi 7 (tujuh) tahun tentu sulit untuk dilakukannya diversi. Selain itu, dilihat dari umur teman adik Saudara yang sudah mencapai 18 (delapan belas) tahun, juga akan dipertimbangkan apakah dapat diselesaikan melalui mekanisme ini.
Lebih lanjut, mengenai penanganan masalah yang adik Saudara alami, dapat melihat ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkap 8/2021). Secara teknis, Saudara memberikan laporan kepada Kepolisian mengenai perbuatan teman adik Saudara, sehingga pihak Kepolisian akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan Saudara. Apabila Saudara dalam hal ini hanya meminta pengembanlian barang tersebut atau tanggung jawab dari Pelaku, maka dapat diselesaikan secara keadilan restorative (damai) sesuai dengan ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 Perkap 8/2021 tentang persyaratan penyelesaian secara keadilan restoratif.
Mengenai tanggung jawab orang tua atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya, terdapat salah satu kasus yang pernah terjadi yakni kasus kecelakaan Dul Jaelani pada tahun 2013 silam yang menewaskan 6 (enam) orang. Hakim memutuskan bahwa Dul bersalah namun pada saat itu dibebaskan. Hal ini lantaran terjadi perdamaian antara keluarga Dul dengan keluarga korban. Sehingga dalam hal ini, Ahmad Dhani sebagai orang tua bertanggung jawab untuk menanggung biaya hidup keluarga korban.
Jadi, dalam proses penyelesaian tersebut akan dimediasi oleh pihak Kepolisain dan akan dibuatkan akta perdamaian serta akan dikeluarkan surat penghentian penyidikan dari Kepolisian. Demikian saran dan jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat untuk penyelesaian masalah yang Saudara alami.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan