Penghapusan Nama Ayah di Akta Kelahiran
Pertanyaan
Cara menghapus nama ayah diakta kelahiran anakUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Terlebih dahulu dijelaskan, bahwa Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah oleh Pasal 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Kelahiran merupakan salah satu peristiwa pending yang dialami oleh seseorang yang harus dilaporkan kepada instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatatnya dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, Akta Kelahiran merupakan suatu akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat terkait pencatatan kependudukan.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, karena dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti identitas kewarganegaraan, akses pelayanan publik, dan kegunaan lainnya. Namun, tidak hanya membantu dalam mengidentifikasi administrasi kependudukan, tetapi juga mencantumkan nama orang tua yang secara hukum bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup seorang anak hingga dewasa. Akta kelahiran diatur dalam Pasal 27 UU Adminduk yang berbunyi:
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Setiap kelahiran harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama jangka waktu yang telah ditentukan Pasal 27 UUAK. Setelah itu akan dicatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Adapun teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 98/2018).
Lebih lanjut, terkait dengan Akta Kelahiran tersebut, terdapat beberapa peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya catatan pinggir. Peristiwa tersebut diantaranya adalah pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak. Catatan pinggir tersebut juga tidak menghilangkan hubungan antara orang tua kandung dengan anak yang telah tertulis di Akta Kelahiran.
Berkaitan dengan penghapusan nama ayah di Akta Kelahiran anak, hal tersebut dapat terjadi manakala terbukti bahwa Akta Kelahiran tersebut dibuat berdasarkan keterangan palsu atau bukti palsu. Tentunya, kepalsuan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan dengan putusan pidana, yang dengan kata lain harus dilakukan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepolisian. Tanpa adanya hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi penghapusan nama ayah dalam Akta Kelahiran.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, tidak terdapat ketentuan yang mengatur terkait cara menghapus nama ayah di Akta Kelahiran. Dalam pertanyaan Saudara juga tidak menjelaskan terkait tujuan atau alasan dihapusnya nama ayah dari Akta Kelahiran anak. Akan tetapi, apabila dalam hal ini memang bersikukuh menghapus nama ayah dari Akta Kelahiran, Saudara dapat mengajukan permohonan penetapan pembatalan akta kelahiran terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri di tempat Saudara. Hal ini diatur dalam Pasal 60 Perpres 98/2018 yang berbunyi:
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik.
Setelah itu, apabila Saudara telah mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Saudara dapat mengajukan kembali pencatatan kelahiran sebagai anak seorang Ibu sebagaimana diatur Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Permendagri 108/2019) yang berbunyi:
Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,
dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.
Ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019 sebenarnya berlaku bagi anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Sehingga pencatatan dalam kutipan Akta Kelahiran hanya terdapat nama Ibu. Ini dapat dilakukan apabila Saudara dapat membuktikan bahwa tidak pernah ada dokumen pencatatan perkawinan antara Ayah dan Ibu dari anak yang tercantum dalam Akta Kelahiran yang ingin Saudara ubah.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan