Pembatalan dan Pencabutan KTUN

Hukum Waris Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Dengan Hormat :Izin konsultasi tentang penerapan hukum administrasi pemerintahan….Pemerintah Kab.Bondowoso sudah melakukan pemutasian PNS dalam jabatan PPT pratama sebanyak 8 orang yang ditetapkan dengan keputusan bupati nomor A……selanjutnya atas laporan masyarakat KASN berdasarkan kewenangannya melakukan pemeriksaan/penelusuran data/informasi terhadap proses pemutasian yang sudah dilakukan oleh bupati dan ditemukan pelanggaran prosedur sehingga muncul rekomendasi berbunyi : 
  1. Meninjau kembali SK bupati nomor A karena dalam prosesnya tidak berdasarkan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Mengembalikan seluruh pejabat dalam jabatan semula .
Pertanyaanya : Bagaimana prosedur yang paling tepat untuk mengembalikan seluruh pejabat tersebut?Apakah melalui mekanisme pencabutan SK sebagaimana pasal 64 Undang-undang 30/2014 tentang administrasi pemerintahan atau pembatalan sebagaimana pasal 66?Dan bagaimana bunyi SK-nya agar 8 pejabat tersebut kembali lagi pada jabatan semula/ bagaimana agar pembatalan/pencabutan menyebabkan berlakuknya SK sebelumnya? Mengingat apabila dibaca dengan saksama, UU 30/2014 menggunakan istilah yang berbeda untuk menyebut tindak lanjut terhadap KTUN yang dicabut atau dibatalkan. Atas KTUN yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan KTUN baru. Sementara atas KTUN yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan KTUN baru. Demikian Terimakasih

Ulasan Lengkap

Bahwa prosedur untuk mengembalikan seluruh pejabat PPT Pratama yang telah diputuskan dalam SK Bupati nomor A karena adanya pelanggaran prosedur dalam pemutasian PNS, disamping disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, juga perlu disesuaikan pula dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Probolingo. Namun demikian, dalam konteks umum hukum administrasi pemerintahan di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang KTUN diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU PTUN”)  serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU AP”).

 

Pencabutan dan pembatalan KTUN diatur dalam UU AP sebagai berikut:

  • Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pencabutan KTUN adalah tindakan untuk mencabut KTUN yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pasal 66 Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang pembatalan KTUN. Pembatalan KTUN adalah tindakan untuk membatalkan KTUN yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 

 

Untuk mengetahui apakah digunakan prosedur pembatalan atau pencabutan, maka terlebih dahulu harus diketahui perbedaan antara pembatalan dan pencabutan KTUN. Manakala KTUN dimaksud belum mulai berlaku atau posisi semula dari 8 pejabat tersebut masih belum tergantikan, dalam arti belum ada pejabat-pejabat lain yang dipindahkan karena perpindahan 8 pejabat ini, maka tentunya prosedur yang digunakan adalah pencabutan. Sebab dengan pencabutan, maka KTUN perihal mutasi tersebut sudah berakhir dan 8 pejabat tersebut kembali ke posisi semula.

 

Namun demikian, jika ternyata KTUN tersebut telah berlaku dan/atau telah ada pejabat lain yang mengisi jabatan semula dari 8 pejabat tersebut, atau dengan kata lain telah ada perpindahan pejabat lain akibat mutasi dari 8 pejabat tersebut, maka tentu harus ada pengaturan ulang dari masing-masing posisi jabatan. Atas pengaturan ulang tersebut, maka Bupati tidak hanya perlu membatalkan keputusan yang telah dibuatnya, melainkan juga harus membuat keputusan baru untuk tindak lanjut keputusan pembatalan KTUN mutasi tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan