Pembatalan dan Pencabutan KTUN
Pertanyaan
Dengan Hormat :Izin konsultasi tentang penerapan hukum administrasi pemerintahan….Pemerintah Kab.Bondowoso sudah melakukan pemutasian PNS dalam jabatan PPT pratama sebanyak 8 orang yang ditetapkan dengan keputusan bupati nomor A……selanjutnya atas laporan masyarakat KASN berdasarkan kewenangannya melakukan pemeriksaan/penelusuran data/informasi terhadap proses pemutasian yang sudah dilakukan oleh bupati dan ditemukan pelanggaran prosedur sehingga muncul rekomendasi berbunyi :- Meninjau kembali SK bupati nomor A karena dalam prosesnya tidak berdasarkan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Mengembalikan seluruh pejabat dalam jabatan semula .
Intisari Jawaban
Bahwa prosedur untuk mengembalikan seluruh pejabat PPT Pratama yang telah diputuskan dalam SK Bupati nomor A karena adanya pelanggaran prosedur dalam pemutasian PNS, disamping disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, juga perlu disesuaikan pula dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Probolingo.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan