Pembatalan dan Pencabutan KTUN

Hukum Waris Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Dengan Hormat :Izin konsultasi tentang penerapan hukum administrasi pemerintahan….Pemerintah Kab.Bondowoso sudah melakukan pemutasian PNS dalam jabatan PPT pratama sebanyak 8 orang yang ditetapkan dengan keputusan bupati nomor A……selanjutnya atas laporan masyarakat KASN berdasarkan kewenangannya melakukan pemeriksaan/penelusuran data/informasi terhadap proses pemutasian yang sudah dilakukan oleh bupati dan ditemukan pelanggaran prosedur sehingga muncul rekomendasi berbunyi : 
  1. Meninjau kembali SK bupati nomor A karena dalam prosesnya tidak berdasarkan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Mengembalikan seluruh pejabat dalam jabatan semula .
Pertanyaanya : Bagaimana prosedur yang paling tepat untuk mengembalikan seluruh pejabat tersebut?Apakah melalui mekanisme pencabutan SK sebagaimana pasal 64 Undang-undang 30/2014 tentang administrasi pemerintahan atau pembatalan sebagaimana pasal 66?Dan bagaimana bunyi SK-nya agar 8 pejabat tersebut kembali lagi pada jabatan semula/ bagaimana agar pembatalan/pencabutan menyebabkan berlakuknya SK sebelumnya? Mengingat apabila dibaca dengan saksama, UU 30/2014 menggunakan istilah yang berbeda untuk menyebut tindak lanjut terhadap KTUN yang dicabut atau dibatalkan. Atas KTUN yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan KTUN baru. Sementara atas KTUN yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan KTUN baru. Demikian Terimakasih

Intisari Jawaban

Bahwa prosedur untuk mengembalikan seluruh pejabat PPT Pratama yang telah diputuskan dalam SK Bupati nomor A karena adanya pelanggaran prosedur dalam pemutasian PNS, disamping disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, juga perlu disesuaikan pula dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Probolingo.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan