Pembagian Waris Dari Nenek yang Belum Dibagi

pembagian waris dari nenek penetapan waris ketika perolehan waris anak laki anak dalam pernikahan siri Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Pertanyaan

Ada warisan nenek yg berada di prov Lampung, itu berupa sawah yg sangat luas Jika belum ada pembagian warisan secara tertulis, bagaimana pembagian yg sesuai? Warisan ditinggalkan oleh almarhum nenek, kami ada bapak, kakak perempuan dan saya adik perempuan Jika ada yg tidak setuju dan menggugat ingin memiliki seluruhnya sendiri, apakah dia bisa menang?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pembagian Waris Dari Nenek

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan terkait hukum waris yang digunakan. Adapun di Indonesia mengakui 3 (tiga) hukum waris yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam dengan mendasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”), dan Hukum Waris Adat yang umumnya masih hidup dalam lingkungan adat tertentu. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menggunakan dasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Selanjutnya, tidak disebutkan pula siapa-siapa yang masih hidup dan urutan waktu meninggal dunianya. Hal tersebut berpengaruh, sebab baik Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata akan memberikan hak waris kepada anak, orangtua, dan/atau saudara dari orang yang meninggal dunia tersebut (dalam hal ini Nenek).

Manakala Nenek meninggal dunia ketika Kakek telah meninggal, dan tidak meninggalkan anak lain selain ayah Saudara, maka Ayah Saudara menjadi satu-satunya ahli waris dari Nenek. Pembagian yang demikian berlaku dalam hal menggunakan Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata.

Namun demikian, jika ternyata Ayah Saudara telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada Nenek, maka Saudara dan anak-anak dari Ayah Saudara yang lain secara bersama-sama menjadi ahli waris pengganti. Perolehan yang Saudara dapat bersama-sama dengan kakak perempuan, bersama-sama adalah sama dengan yang seharusnya didapat oleh Ayah Saudara.

Adapun jika ternyata Ayah Saudara meninggal setelah Nenek meninggal dunia tanpa meninggalkan istri yang sah, maka kembali kepada Hukum Waris yang digunakan. Apabila Hukum Waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka Saudara dan kakak perempuan memperoleh masing-masing ½ bagian dari harta waris Ayah, yang dalam hal ini salah satunya adalah sawah yang diperoleh dari Nenek. Namun jika Hukum Waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka Saudara bersama-sama dengan kakak perempuan memperoleh 2/3 bagian dari seluruh harta waris. Sisa dari nilai harta waris diserahkan kepada Baitul Maal.

 

Gugatan Sengketa Waris

Gugatan waris hanya terjadi manakala terdapat pihak-pihak yang merasa tidak memperoleh bagiannya, atau bahkan tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Manakala gugatan ini terjadi, maka kembali kepada hukum waris yang digunakan dan nilai dari harta waris tersebut.

Apabila gugatan waris tersebut terbukti dimana Penggugat terbukti tidak memperoleh harta waris meski ia berhak untuk menjadi Ahli Waris, maka harta waris dapat dimohonkan untuk dilelang dan hasil lelang tersebut akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Namun demikian, jika pembagian waris dari nenek tersebut telah sesuai dengan hukum waris yang digunakan, maka tentulah gugatan waris tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu, menang atau tidaknya gugatan waris harus dianalisa dari isi gugatan dan fakta hukum yang ada.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

 

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Baca juga:

Tanah Nenek Diatasnamakan Adiknya, Cara Ahli Waris Menjual

Apakah Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Kakek-Nenek? Perhatikan 2 Aturan Waris Berikut

Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal, Berikut Dengan Pembagiannya

Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek

Harta Waris Dari Nenek Buyut

Hak Waris Bagi Cucu Apabila Nenek Meninggal

 

Tonton juga:

Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek| Pembagian waris dari nenek|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan