
Anak Dalam Pernikahan Siri dan Pengakuan Anak
Untuk menambahkan ayah pada akta kelahiran anak dalam pernikahan siri, Saudara dan suami dapat mengajukan pengakuan anak kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Harta Bersama dan Harta Waris Untuk Anak Tiri
Apabila tidak ada perjanjian kawin yang memisahkan harta suami dan istri, maka anak-anak suami Saudara dapat memperoleh waris dari harta bersama antara Saudara dan suami Saudara, yang artinya 50% (lima puluh persen) dari hasil usaha Saudara saat pernikahan juga akan menjadi harta waris yang dibagikan kepada anak-anak suami Saudara. Oleh karena itu, memang terdapat hubungan yang erat antara harta bersama dan harta waris, sebab harta bawaan Saudara tidak akan menjadi harta waris dari suami Saudara yang dibagikan kepada anak-anaknya.

Pembagian Waris Dari Nenek yang Belum Dibagi
Jika pembagian waris dari nenek tersebut telah sesuai dengan hukum waris yang digunakan, maka tentulah gugatan waris tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu, menang atau tidaknya gugatan waris harus dianalisa dari isi gugatan dan fakta hukum yang ada.

Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada ketentuan yang dapat menjadi dasar menambahkan anam ayah tiri dalam akta kelahiran. Hal tersebut dikarenakan pengakuan dan pengesahan anak sesungguhnya hanya dapat dilakukan oleh ayah kandung anak dimaksud. Adapun jika ternyata terdapat tindakan menambahkan nama ayah tiri dalam akta kelahiran dan menjadikannya sebagai ayah kandung secara dokumen, maka tentunya hal tersebut akan memberikan resiko-resiko yang harus diperhatikan oleh ibu.