Hak Waris Bagi Cucu Apabila Nenek Meninggal
Pertanyaan
Apabila Nenek sudah meninggal dan memiliki 5 orang anak kandung dimana anak kandung sudah meninggal dan hanya 1 orang anak saja yang masih hidup apakah cucu dari nenek yg orangtuanya meninggal itu berhak atas warisan nenek selaku pengganti orang tuanya ?Intisari Jawaban
Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata jika nenek Saudara meninggal terlebih dahulu dari kakek Saudara, maka kakek Saudara berhak mendapat separuh bagian dari harta bersama atas perkawinan mereka sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi milik ahli waris nenek yaitu 1 orang anak nenek yang masih hidup dan cucu dari nenek yg orang tuanya meninggal dengan pembagian masing-masing sama rata.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan