Pelaksanaan Negosiasi Dalam Perjanjian

Perjanjian sewa menyewa Photo by pexels-fauxels

Pertanyaan

Pengusaha A melakukan perjanjian kerjasama dengan Pengusaha B dengan proses negosiasi sehingga menghasilkan kesepakatan. Pengusaha A juga melakukan perjanjian dengan Pengusaha C tanpa proses negosiasi namun tetap terjadi kesepakatan. a. Berdasarkan kasus diatas, menurut pendapat saudara tindakan mana yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terhadap perjanjian dengan proses negosiasi atau perjanjian tanpa negosiasi ? b. Jelaskan dampak perjanjian hasil negosiasi dan perjanjian tanpa negosiasi dalam kasus diatas ? c. Jelaskan tips negosiasi yang baik agar anda dapat mencapai kesepakatan terbaik yang menguntungkan bagi bisnis Anda ?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Atas setiap pertanyaan tersebut, berikut jawaban yang dapat kami berikan:

  1. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah perjanjian adalah kesepakatan, cakap hukum, obyek tertentu, dan sebab yang tidak dilarang. Berdasarkan kasus posisi yang diberikan Saudara tersebut, memang terdapat perbedaan dimana A melakukan negosiasi dengan B, dan A tidak melakukan negosiasi dengan C. Namun demikian, dikarenakan keduanya telah memperoleh kesepakatan, maka syarat sah perjanjian yang pertama telah terpenuhi. Adapun untuk melihat sah atau tidaknya perjanjian dimaksud, maka juga harus diperhatikan syarat lainnya, yaitu apakah para pihak yang terlibat dalam perjanjian adalah subyek hukum yang cakap, apakah obyek perjanjian telah jelas, dan apakah perjanjian tidak memuat sebab-sebab yang dilarang. Manakala keempat syarat tersebut telah terpenuhi, maka kedua perjanjian tersebut adalah sah, dan perjanjian telah mengikat para pihak yang membuatnya berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.
  2. Perjanjian yang dibuat tanpa negosiasi dapat memperoleh dua kemungkinan, apakah memang pihak lain telah memiliki pemikiran yang sama dengan pihak yang membuat perjanjian tersebut, atau perjanjian tersebut adalah perjanjian baku. Manakala perjanjian tersebut adalah perjanjian baku, maka perlu diperhatikan adanya asas keseimbangan dan asas proporsionalitas. Kedua asas tersebut pada intinya mengamanatkan agar salah satu pihak dalam perjanjian tidak sangat dirugikan ketika pihak yang lain diuntungkan. Terdapat beberapa ahli yang menyatakna perjanjian baku tidak memiliki kekuatan hukum karena terdapat ketidakseimbangan posisi di antara kedua belah pihak, namun ada pula ahli yang menyatakan bahwa perjanjian baku adalah sah dan mengikat karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan. Oleh karena itu, selama tidak mengabaikan asas keseimbangan, dan tidak merugikan salah satu pihak, maka perjanjian adalah tetap sah karena adanya kesepakatan, dengan catatan bahwa syarat sah perjanjian yang lainnya juga telah terpenuhi;
  3. Bahwa untuk negosiasi, ada baiknya penawaran pertama yang diberikan adalah penawaran yang paling tinggi atau paling menguntungkan dari pihak tersebut. Selanjutnya, penawaran dapat diturunkan, namun dengan tetap memberikan alasan-alasan yang logis atas penawaran-penawaran tersebut. Tidak kalah pentingnya juga, untuk memperhatikan kedudukan pihak lainnya dalam menerima penawaran dimaksud.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan