Pelaksanaan Negosiasi Dalam Perjanjian

Pertanyaan
Pengusaha A melakukan perjanjian kerjasama dengan Pengusaha B dengan proses negosiasi sehingga menghasilkan kesepakatan. Pengusaha A juga melakukan perjanjian dengan Pengusaha C tanpa proses negosiasi namun tetap terjadi kesepakatan. a. Berdasarkan kasus diatas, menurut pendapat saudara tindakan mana yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terhadap perjanjian dengan proses negosiasi atau perjanjian tanpa negosiasi ? b. Jelaskan dampak perjanjian hasil negosiasi dan perjanjian tanpa negosiasi dalam kasus diatas ? c. Jelaskan tips negosiasi yang baik agar anda dapat mencapai kesepakatan terbaik yang menguntungkan bagi bisnis Anda ?Intisari Jawaban
Berdasarkan kasus posisi yang diberikan Saudara tersebut, memang terdapat perbedaan dimana A melakukan negosiasi dengan B, dan A tidak melakukan negosiasi dengan C. Perjanjian yang dibuat tanpa negosiasi dapat memperoleh dua kemungkinan, apakah memang pihak lain telah memiliki pemikiran yang sama dengan pihak yang membuat perjanjian tersebut, atau perjanjian tersebut adalah perjanjian baku. Bahwa untuk negosiasi, ada baiknya penawaran pertama yang diberikan adalah penawaran yang paling tinggi atau paling menguntungkan dari pihak tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan