Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak yang Ayahnya Menikah Lagi

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Saya menikah dengan duda yang mempunyai 1 anak perempuan. Dan anak tersebut akan ikut kami. Saya sebagai ibu sambung nya. Apakah di KK nanti ibu kandung dari anak tersebut ikut tercantum di dalam KK ?Mohon penjelasannya

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga merupakan salah satu identitas yang diakui. Pengertian Kartu Keluarga secara hukum terdapat dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) sebagai berikut:

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Apabila dicermati, terdapat beberapa kolom di dalam kartu keluarga. Kolom atas berisi nama, NIK, tempat dan tanggal lahir pendidikan, dan status atau hubungan dalam keluarga tersebut. Selanjutnya di kolom bawah akan terlihat kolom yang diantaranya menyebutkan nama ayah kandung, nama ibu kandung.

Penyebutan Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga

Kartu Keluarga dibuat berdasarkan data-data kependudukan yang telah terbit dan ada, diantaranya akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. Saat ini, Kartu Keluarga banyak digunakan dalam keperluan kependudukan, diantaranya terkait pembuatan paspor yang mengharuskan adanya Kartu Keluarga, maupun keperluan-keperluan lain seperti pendaftaran sekolah bahkan pembuatan rekening.

Diperlukannya data Kartu Keluarga tersebut tentunya adalah untuk mencocokkan data yang ada. Oleh karena itu, nama Ibu Kandung dalam Kartu Keluarga harus sama dengan nama ibu kandung dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan data atau identitas anak tersebut di kemudian hari.

Demikian jawaban ini dapat diberikan. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Status Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak Dari Orangtua yang Menikah Lagi

Perubahan Kartu Keluarga Berkaitan Dengan Hubungan Keluarga

Status dan Urutan Anak Dalam Kartu Keluarga

Bisakah Merubah Status Ibu dalam Kartu Keluarga?

Urutan Dalam Kartu Keluarga

 

Tonton juga

Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga| Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan