
Penyerobotan Lahan: Saat Seseorang Hanya Membenahi Parit
Paret yang dimaksud kami asumsikan sebagai parit pagar. Pembenahan pada bagian pagar tersebut dapat dikatakan melawan hukum manakala tindakan tersebut dilakukan sambil memindahkan tanah yang tentunya dapat mengurangi hak orang lain. Namun demikian, jika hanya merupakan tindakan pembenahan dari luar dan tidak mengurang atau menambahkan luas, maka tindakan tersebut bukanlah tindak pidana penyerobotan lahan ataupun penggelapan.

Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung
Apabila ayah Saudara enggan untuk menjadi wali nikah karena Saudara bukan anak kandungnya, dan ayah kandung Saudara juga tidak diketahui keberadaannya, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keengganan dari ayah Saudara, serta untuk selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim bagi pernikahan Saudara.

Tanah Nenek Diatasnamakan Adiknya, Cara Ahli Waris Menjual
Tindakan yang menjadikan tanah nenek diatasnamakan adiknya tersebut sering disebut dengan nominee. Pada dasarnya, perjanjian nominee di Indonesia, khususnya terkait dengan kepemilikan hak atas tanah adalah perjanjian yang dilarang. Oleh karena itu, perjanjian nominee antara nenek Saudara dengan adiknya adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan demikian, perjanjian antara nenek Saudara dengan adiknya adalah batal demi hukum, dan Hak Milik tersebut sepenuhnya adalah milik adik nenek Saudara.
Dengan demikian, jika ada salah satu Ahli Waris Pengganti yang berkewarganegaraan Indonesia, maka Ahli Waris Pengganti tersebut dapat membuat keterangan waris baik di hadapan Notaris atau dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Keterangan atau Penetapan Waris tersebut dapat menjadi dasar balik nama kepada Kantor Pertanahan setempat, tentunya setelah dilakukan pembayaran pajak. Apabila telah dilakukan balik nama, maka pihak yang memiliki dapat melakukan penjualan terhadap Hak Milik tersebut.

Menempati Rumah Di Atas Tanah yang Diwarisi Oleh Orang Lain
Saudara menyatakan menempati rumah di atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun demikian, Saudara tidak menyebutkan hubungan antara orangtua Saudara dengan Pewaris. Dalam pertanyaan tersebut juga tidak dijelaskan siapa yang membangun rumah di atas tanah tersebut.Manakala Pewaris memang memberikan hak tinggal kepada orangtua Saudara karena adanya perjanjian sewa menyewa yang jangka waktunya belum berakhir dan tidak ada pengaturan bahwa Saudara harus pergi saat adanya pengalihan hak (tanah diperjual belikan), maka Saudara tidak berkewajiban untuk meninggalkan rumah tersebut. Apabila Saudara tetap diharuskan meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara dapat meminta ganti rugi sebesar nilai sewa yang tersisa.Namun demikian, jika ternyata orangtua Saudara menempati rumah tersebut karena adanya perjanjian sewa menyewa tanpa jangka waktu sewa, maka Saudara harus meninggalkan rumah tersebut setelah Ahli Waris sebagai pemilik meminta Saudara untuk meninggalkan rumah. Apabila ternyata orangtua Saudara diminta untuk tinggal di rumah tersebut karena hubungan kerja, maka ketika hubungan kerja tersebut berakhir sudah sepatutnya pihak Saudara meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya, jika ternyata orangtua Saudara tinggal di rumah tersebut tanpa izin dari Pewaris maupun Ahli Waris, maka Saudara telah melanggar hukum dan harus meninggalkan rumah tersebut, karena dapat diancam dengan Pasal 167 KUH Pidana.Lebih lanjut, apabila ternyata orangtua Saudara lah yang melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka saat Saudara meninggalkan rumah tersebut, Saudara memiliki hak ganti rugi sebesar harga/nilai bangunan rumah yang Saudara tinggalkan tersebut. Sebaliknya, jika pembangunan rumah dilakukan oleh pihak Ahli Waris/Pewaris, maka Saudara wajib untuk meninggalkan rumah tersebut tanpa adanya kewajiban bagi Ahli Waris untuk membayar ganti rugi terhadap Saudara.

Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak yang Ayahnya Menikah Lagi
Diperlukannya data Kartu Keluarga tersebut tentunya adalah untuk mencocokkan data yang ada. Oleh karena itu, nama Ibu Kandung dalam Kartu Keluarga harus sama dengan nama ibu kandung dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan data atau identitas anak tersebut di kemudian hari.

Status Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak Dari Orangtua yang Menikah Lagi
Manakala Saudara menikah kembali dengan seseorang saat Saudara telah memiliki anak, status dalam kartu keluarga yang dapat diberikan bagi anak Saudara salah satunya adalah “Anak”. Selanjutnya, status “Anak” tersebut tidak menjadikan perubahan status ayah kandung dari anak tersebut, sebab dalam Kartu Keluarga juga terdapat kolom yang menerangkan nama ayah dan ibu kandung.