Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri

penerbitan akta kelahiran mengubah akta kelahiran Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran Akta Kelahiran

Pertanyaan

Saya dl prnh nikah siri dan hamil, smnjak hamil smpai melahirkan sy ditinggal suami dr pernikhan siri Jd pas anak lahir di akte tidak tercantum nama bapakny Stlh anak sya umur 7 bulan saya nikah lg secara sah dan anak saya skrng umur 2tahun Apa bisa di akte sama kk di ubah dicantumkan nama suami saya sekarang? Tolong mohon dijawab

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu keluarga

Akta Kelahiran merupakan identitas yang diterbitkan berdasarkan peristiwa kependudukan. Di sisi lain, Kartu Keluarga adalah identitas sebuah keluarga. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pertanyaan Saudara, telah disampaikan bahwa Akta Kelahiran anak Saudara telah terbit namun tidak mencantumkan nama ayahnya. Oleh karena itu, Akta Kelahiran tersebut adalah Akta Kelahiran yang hanya menyebutkan nama ibu kandung, sehingga berdasarkan catatan sipil anak dianggap sebagai anak yang lahir di luar pernikahan.

Terhadap Akta Kelahiran yang hanya menyebut nama ibu kandung, tidak dapat dilakukan perubahan. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa kependudukan lainnya seperti pengesahan anak, pengakuan anak, dan pengangkatan anak. Perubahan tersebut pun hanya akan dilakukan dengan membuat catatan pinggir, sehingga tidak mengubah Akta Kelahiran tersebut sepenuhnya. Atas catatan pinggir tersebut, Saudara juga akan memperoleh salinan atau kutipan dari Catatan Pinggir tersebut.

 

Pernikahan Siri dan Perceraiannya Serta Isbat Nikah

Merujuk pada pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa Saudara sebelumnya telah melakukan pernikahan siri, yang kami asumsikan pernikahan siri tersebut dilakukan berdasar hukum Islam. Namun demikian, Saudara tidak menyampaikan apakah perceraian telah dilakukan atau tidak, dalam arti apakah suami siri Saudara telah menyatakan talak.

Sesungguhnya dalam Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, yaitu yang berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), dikenal istilah itsbat nikah. Pasal 7 KHI mengatur sebagai berikut:

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3) ltsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

(b) Hilangnya Akta Nikah;

(c) Adanya kerangan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;

(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. I Tahun 1974 dan;

(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perceraian dan memperoleh hak-hak Saudara sebagai mantan istri dalam perceraian pernikahan siri tersebut, Saudara dapat mengajukan itsbat nikah dalam rangka perceraian.

Selanjutnya, pengakuan anak dapat dilakukan berdasarkan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang menyatakan:

Pencatatan pengakuan anak terdiri dari:

  1. pencatatan pengakuan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  2. pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun demikian, pengakuan anak tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada pengakuan dari ayah biologisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang menyatakan:

Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. KK ayah atau ibu;
  5. KTP-el; atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

 

Memasukkan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung

Berkaitan dengan keinginan Saudara agar memasukkan nama ayah tiri anak tersebut ke dalam Akta Kelahiran sehingga menjadi nama ayah kandung, hal tersebut tidak disarankan untuk dilakukan. Di samping tidak ada ketentuan yang mengatur tentang adanya pengakuan anak oleh ayah tiri, tindakan tersebut juga berpotensi akan merugikan baik anak dimaksud maupun suami Saudara.

Permasalahan akan timbul manakala terbuka hukum waris. Manakala hukum waris yang digunakan nantinya adalah hukum waris Islam, maka akan memberikan hak kepada orangtua atau kakak/adik suami Saudara untuk sebagai ahli waris. Hal tersebutlah yang kemudian akan menimbulkan permasalahan, dimana jika ada pihak-pihak yang tidak menerima anak Saudara menjadi ahli waris dari Suami Saudara, maka pihak tersebut dapat mempermasalahkan Akta Kelahiran tersebut.

Di sisi lain, jika anak Saudara adalah perempuan dan nantinya akan menikah secara muslim, maka akan ada keraguan terhadap siapa yang berhak menjadi wali nikah anak dimaksud. Oleh karena itu, mengubah akta kelahiran dengan memasukkan nama ayah tiri sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran merupakan tindakan yang tidak dapat dan tidak disarankan untuk dilakukan sebab akan merugikan berbagai pihak.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih

 

Baca juga:

Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran Dan Akibat Hukumnya

Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran

Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung

Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin

Anak Luar Nikah Bisakah Akta Kelahiran Atas Nama Ayah Kandung?

Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri

 

Tonton juga:

mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran| mengubah akta kelahiran|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan