
Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri
Jika anak Saudara adalah perempuan dan nantinya akan menikah secara muslim, maka akan ada keraguan terhadap siapa yang berhak menjadi wali nikah anak dimaksud. Oleh karena itu, mengubah akta kelahiran dengan memasukkan nama ayah tiri sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran merupakan tindakan yang tidak dapat dan tidak disarankan untuk dilakukan sebab akan merugikan berbagai pihak.

Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda
Saudara harus menyertakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sebagai syarat pernikahan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu jika nama dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga berbeda, tidak menutup kemungkinan akan timbul permasalahan, sehingga sangat disarankan agar Saudara membenahi Kartu Keluarga terlebih dahulu.

Sewa Menyewa Tanah Secara Lisan Berujung Penyerobotan Tanah, Begini Pasal 1571 KUH Perdata Mengaturnya
Karena perjanjian sewa menyewa tanah antara Saudara selaku pemberi sewa dengan penyewa dilakukan secara lisan, maka berakhirnya waktu sewa adalah saat Saudara memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa jangka waktu sewa tersebut telah berakhir. Meski demikian, pemberitahuan tersebut sebaiknya juga dilakukan dengan memperhatikan waktu yang dibutuhkan bagi penerima sewa untuk keluar dari tempat tersebut.
jika Saudara bermaksud melakukan pengosongan terhadap tanah tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan. Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, dengan petitum yang para pokoknya meminta penyewa atau tergugat untuk mengosongkan seluruh tanah tersebut. Manakala gugatan Saudara dikabulkan dan penyewa tetap tidak berkenan keluar, Saudara dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan yang nantinya pengosongan akan dibantu oleh aparat pengadilan.

Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran Dan Akibat Hukumnya
Jika nama ibu tiri dalam akta kelahiran tersebut juga termuat di semua identitas kependudukan milik anak tersebut atau dengan kata lain tidak ada perbedaan identitas dalam dokumen manapun, maka tidak ada kesalahan administrasi identitas yang dapat menjadi alasan anak tersebut tidak lolos berkas. Hal tersebut dikarenakan, selama tidak ada pembatalan maka dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tetap dinyatakan sah.