Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri
Pertanyaan
Saya suami dari istri saya yang pernah menikah siri namun pisah dan sekarang sudah menikah sah dengan saya,ini saya mau bertanya, di akte anak dan kk tidak terdapat nama ayah. Kalau nama ayah nya di masukan nama saya sebagai ayah kandung nya, apa bisa??Intisari Jawaban
Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019, telah mengatur terkait dengan nama Ayah dalam Akta Kelahiran dan KK anak hasil pernikahan siri. Artinya, anak yang tidak memiliki nama ayah kandungnya di dalam Akta Kelahiran dan KK sudah jelas merupakan kelahiran yang tidak memenuhi syarat. Hal tersebut juga menunjukkan bahwasanya hukum kependudukan di Indonesia memperbolehkan hal tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan