Mahkamah Konstitusi Memutus Perkara: 4 Hal yang Diperhatikan

Pertanyaan
Sesuai pasal 1 ayat 3 Indonesia adalah negara yang di mana semua aturan harus bersumber dari hukum apakah keputusan MK dalam menangani wewenang sudah sesuai dengan hukum dan apakah kekuasaan yang menjadi tolak ukur MK dalam menangani suatu perkaraUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Mahkamah Konstitusi Bagian Dari Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan amanat Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), bahwa perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.
Secara kedudukannya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kewenangan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi dapat diartikan memegang kekuasaan kehakiman dalam perkara ketatanegaraan yakni pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan atau pemerintahan yang bersistem pemisahan kekuasaan, harus terdapat mekanisme “check and balances” dari sesama lembaga negara. Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian undang-undang, yang berarti terdapat mekanisme penyeimbang kekuasaan legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Pemberian kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD adalah merupakan pelaksanaan prinsip (ajaran) kedaulatan hukum yang bersumber dari implikasi perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memeriksa dan Memutus Perkara
Keyakinan hakim harus menjadi dasar putusan untuk menegakkan keadilan substansif, apalagi jika pihak yang berperkara jelas-jelas meminta putusan yang putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Membangun atau membentuk keyakinan hakim Mahkamah Konstitusi tidaklah bersifat serta merta, melainkan dari suatu tahapan atau proses yang dipengaruhi oleh banyak aspek, diantaranya tentang realitas perkara yang diajukan padanya dan alat-alat bukti yang mendukungnya.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. Keyakinan yang dimaksud adalah keyakinan Hakim berdasarkan alat bukti. Ini artinya alat bukti menjadi hal yang penting dan menentukan untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut merupakan perintah dari Pasal 45 Ayat (1) sampai (4) UU MK yang berbunyi:
(1) Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.
Alat bukti tersebut kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan, sehingga dari situ akan memunculkan keyakinan hakim terhadap suatu perkara yang dihadapinya. Dengan demikian, putusan-putusan yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi telah berdasar atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Hakim, Berikut 14 Latihan Soal
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Mengenai Kedudukan Alat Bukti Elektronik
Mahkamah Konstitusi Merubah Isi Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat
Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan