
Mahkamah Konstitusi Memutus Perkara: 4 Hal yang Diperhatikan
Secara kedudukannya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kewenangan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. Keyakinan yang dimaksud adalah keyakinan Hakim berdasarkan alat bukti. Ini artinya alat bukti menjadi hal yang penting dan menentukan untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara.
