Langkah Hukum Atas Gugatan Kepemilikan Hak Atas Tanah

5 fakultas hukum terbaik Langkah Hukum

Pertanyaan

Selamat pagi bapak Saya mau menanyakan bagaimana langkah saya ketika digugat ibu kandung yang ingin mengambil lagi tempat usaha, tetapi saya mempunyai surat kepemilikan atas nama saya ditdd notaris apa itu sudah kuat ?

Ulasan Lengkap

Langkah Hukum Atas Gugatan Kepemilikan Hak Atas Tanah

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Kepemilikan Hak Atas Tanah

Dalam pertanyaan Saudara tidak dijelaskan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan “mengambil tempat usaha” adalah mengambil hak atas tanahnya saja atau mengambil juga usaha tersebut. Begitu juga dengan surat kepemilikan yang disampaikan tersebut. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa yang diambil adalah hak atas tanah (bidang tanah) berikut dengan bangunan di atasnya.

Pada awal pertanyaan Saudara, juga terdapat kata “mengambil lagi tempat usaha”, yang dapat kami asumsikan bahwa awalnya tempat usaha tersebut adalah milik Ibu Saudara. Namun demikian, apa yang menjadi dasar kepemilikan Saudara tersebutlah yang tidak dijelaskan dalam pertanyaan tersebut, sebab terdapat beberapa alasan peralihan hak atas tanah. Adapun peralihan hak atas tanah hanya dapat dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dapat dilakukan dengan akta Notaris. Dikarenakan yang Saudara sampaikan adalah surat kepemilikan yang ditandatangani notaris, maka kami asumsikan bahwa surat tersebut hanyalah perjanjian yang tidak mengakibatkan peralihan hak atas tanah, seperti perjanjian sewa atau sejenisnya, dan bukan perjanjian jual beli atau sejenisnya.

Langkah Hukum

Dikarenakan materi pertanyaan tersebut masih bersifat terbuka, maka kami akan menjawab pertanyaan terkait langkah hukum ketika digugat. Pada dasarnya mengajukan gugatan adalah hak setiap orang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain. Oleh karena itu, Ibu Kandung Saudara memiliki hak untuk mengajukan gugatan sekalipun kepada Saudara, dan hal tersebut tidak melanggar hukum.

Selanjutnya, ketika Saudara digugat atau diposisikan sebagai Tergugat, Saudara harus menghadiri panggilan sidang tersebut dan mengajukan jawaban atau tangkisan terhadap seluruh dalil-dalail Ibu Kandung Saudara yang Saudara rasa tidak benar. Menghadiri dan menangkis gugatan tersebut diperlukan, sebab jika Saudara tidak hadir atau tidak menjawab, maka Saudara dianggap mengakui seluruh dalil gugatan tersebut dan gugatan tersebut dapat diputus verstek. Diputus Verstek, berarti putusan diberikan tanpa kehadiran Saudara dan putusan tersebut dapat mengabulkan seluruh dalil gugatan yang tidak Saudara tangkis tersebut.

Pada sidang pertama, Saudara sebagai Tergugat akan diminta untuk mediasi dengan Ibu Kandung Saudara sebagai Penggugat. Pada saat mediasi tersebutlah, Saudara dapat mengajukan perdamaian dengan Ibu Kandung Saudara. Namun apabila mediasi tidak berhasil, maka Saudara akan diberikan waktu untuk mengajukan jawaban yang terdiri atas eksepsi, jawaban dan gugatan balik (rekonvensi).

Setelah agenda jawab menjawab, Saudara juga akan diberikan waktu untuk mengajukan bukti. Bukti tersebut sesuai yang diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR. Saudara harus mengajukan bukti surat berupa akta notaris yang Saudara sebutkan berikut dengan bukti-bukti surat pendukung lainnya. Di samping itu, Saudara juga dapat mengajukan bukti saksi yang melihat dan mengetahui akta notaris atau tindakan-tindakan terkait tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya Saudara harus hadir dalam persidangan tersebut. Manakala Saudara tidak memiliki waktu atau berhalangan untuk menghadiri persidangan secara langsung, Saudara dapat menunjuk kuasa hukum/Advokat yang nantinya akan mewakili Saudara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang Saudara tandatangani. Berdasar surat kuasa khusus tersebut, Kuasa Hukum/pengacara Saudara tersebut memiliki kewenangan untuk hadir dan Saudara tidak harus turut hadir pula, disamping itu kuasa hukum Saudara tersebut juga dapat membantu dalam membuat jawaban, duplik, serta mengajukan bukti-bukti yang diperlukan berikut juga dengan kesimpulan.

 

Baca Juga:

Langkah Hukum Membuktikan Ahli Waris Atas Harta Waris

Langkah Hukum Atas Hak Tanah Yasan

 

Tonton Juga:

 

Langkah Hukum | Langkah Hukum |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan