Jual Beli Rekening Hingga Ditahan Atas Tuduhan Pencucian Uang dan Peretasan Bank

jual beli rekening batas waktu pengiriman SPDP Alasan yang Meringankan Hukuman Pidana

Pertanyaan

Saya telah membaca artikel mengenai jual beli rekening. Saat ini kk sy di tahan di polda jatim atas tuduhan pencucian uang dn peretasan bank. Tetapi peran kk saya hanya sebagai penjual rekening. Dn dia tdk tau kalau rek nya di gunakan sebagai alat transaksi uang hasil peretasan. Dn mlh kk sya yg di tetapkan tersangka. Pdhl sudah d tuangkan dlm BAP 1 dn ke 2 tetapi kk sy tetap di tahan. Bagaimana pndngan menurt bapak/ibu. Dn apakah kk saya bisa lepas dr tuduhan dn di bebaskan? Karena kami keluarga tdk snggup untuk menyewa kuasa hukum. Trimakasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Jual Beli Rekening

Rekening berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sebagai, “hitungan pembayaran (uang berlangganan, uang sewa, dan sebagainya).”[1] Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut “UU Perbankan”) tidak mengatur tentang pengertian “rekening”. Namun berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku rekening koran merupakan akun yang dimiliki seorang nasabah pada bank.

Dalam pembuatan rekening, bank harus memiliki kehati-hatian dalam mengenali nasabahnya. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 28 /PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum (selanjutnya disebut “PBI 11/2009”). Dalam ketentuan tersebut, bank diwajibkan untuk mengenali dan mengetahui identitas nasabah bahkan hingga mengetahui pekerjaan dan sumber penghasilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam pembuatan rekening, nasabah wajib untuk memberikan data yang benar dimana rekening yang dia peroleh akan digunakan oleh dirinya sendiri dan tidak seharusnya diserahkan kepada pihak lain untuk keperluan yang tidak diketahuinya.

Jual Beli sendiri diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”) yang menyatakan, “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan man apihak yang satu mengikatkan dirinya utnuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.” Berdasar ketentuan tersebut, jual beli merupakan suatu perjanjian yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Di samping itu, jual beli menjadikan adanya uang yang diterima oleh penjual sebagai pengganti dari barang yang telah diserahkan.

Jual beli rekening bank merupakan kesepakatan dengan salah satu pihak menyerahkan rekening bank yang mencakup kartu ATM, buku tabungan, ataupun barang lainnya yang memungkinkan dapat mempermudah untuk melakukan transaksi perbankan kepada pihak lainnya yang membayar untuk pemakaian rekening bank tersebut.[2] Sebagai suatu tindakan jual beli yang merupakan bagian dari perjanjian, dan telah disampaikan sebelumnya, bahwa jual beli harus tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang artinya jika syarat sah tersebut tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal.

Pasal 1320 KUH Perdata sendiri memberikan syarat agar suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi unsur:

  1. Kesepakatan
  2. Kecakapan
  3. Obyek tertentu
  4. Sebab yang tidak dilarang.

Apabila syarat nomor 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan. Maksud dari perjanjian dapat dibatalkan artinya salah satu atau kedua belah pihak harus meminta pembatalan atas perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut diakui tetap ada sempai dengan perjanjian dibatalkan. Namun jika syarat nomor 3 dan 4 yang tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Meski perjanjian “batal demi hukum” namun pernyataan batal demi hukum tersebut harus terlebih dahulu mendapat putusan pengadilan dan perjanjian tersebut dinyatakan tidak pernah ada.

Memang tidak ada pengaturan tentang jual beli rekening, namun demikian berdasar PBI 11/2009, nasabah wajib untuk memberikan identitas dan keterangan yang jelas serta menggunakan dengan baik rekeningnya. Apa yang masuk ke dalam rekeningnya adalah tanggung jawabnya. Oleh karena itu, dilihat dari perspektif keabsahan perjanjian, perjanjian jual beli rekening oleh dan diantara Kakak Saudara dengan pihak lain adalah perjanjian yang batal demi hukum karena melanggar syarat “sebab yang tidak dilarang”.

Pada dasarnya jual beli rekening menjadi hal yang perlu dipertanyakan tujuannya. Berbeda dengan jual beli benda lainnya yang mana menjadikan adanya perpindahan kepemilikan barang, jual beli rekening menjadikan identitas dalam rekening tersebut tidak berubah dan tetap milik penjual, sehingga jual beli rekening itu sendiri seharusnya patut dicurigai oleh para penjual. Dengan demikian, jual beli rekening tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi menjadi tindak pidana.

 

Pencucian Uang

Pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang (selanjutnya disebut “UU 8/2010”). Pasal 1 butir 1 UU 8/2010 menyatakan:

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disampaikan terkait pasal berapa yang dituduhkan kepada Kakak Saudara. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa Kakak Saudara yang menjual rekeningnya kepada pihak lain tersebut dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU 8/2010 yang mengatur:

Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, Lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dnegan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut dan penjelasan tentang jual beli rekening di atas, maka pada dasarnya seseorang yang menjual rekeningnya patut memiliki kecurigaan tentang peruntukan rekening yang dijualnya tersebut. Apabila seseorang tidak akan melakuakn tindakan yang beresiko, tentulah dia akan membuka rekening atas nama dirinya sendiri.

Oleh karena itu, pembelaan yang menyebutkan seseorang tidak mengetahui peruntukan rekening oleh pembeli karena dirinya hanya menjual rekeningnya tidak dapat menjadi alasan pemaaf. Hal tersebut dikarenakan adanya asas fictie hukum, dimana setiap orang dianggap tahu terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

 

Peretasan Bank

Dalam pertanyaan Saudara tidak dijelaskan terkait pasal peretasan bank. Namun demikian, kami asumsikan bahwa uang yang ditampung di rekening yang dijual oleh kakak Saudara tersebut adalah hasil tindak pidana peretasan bank. Apabila demikian, maka Kakak Saudara yang hanya menjual rekening tidak memenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana peretasan bank.

Untuk dapat lepas dari tuduhan tindak pidana peretasan bank tersebut, Kakak Saudara harus membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peretasan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan salah satunya dengan komunikasi kakak Saudara dengan pembeli rekening yang menunjukkan hanya ada tindakan jual beli rekening.

Di sisi lain, jjka ternyata penyidik dapat membuktikan adanya tindak pidana peretasan bank oleh Kakak Saudara, maka Saudara dapat mempertanyakan kebenaran bukti tersebut kepada Kakak Saudara. Jika bukti tersebut sebenarnya tidak pernah ada, maka Saudara dapat meminta kejelasan terkait perolehan bukti-bukti dimaksud oleh Penyidik atau membuktikan sebaliknya.

 

Bantuan Hukum

Berkaitan dengan bantuan hukum, dikarenakan kami tidak mengetahui pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Kakak Saudara, maka kami tidak dapat mengetahui pula apakah perkara Kakak Saudara tersebut mengharuskan Kakak Saudara mendapat bantuan hukum dari Penasehat Hukum. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur:

Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana liam belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersankutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.”

Dengan demikian, jika pasal yang disangkakan kepada Kakak Saudara memiliki ancaman pidana 5 (lima) tahun, maka penyidik seharusnya sudah menunjuk Penasehat Hukum bagi Kakak Saudara.

Di sisi lain, jika perkara tersebut bukanlah perkara yang mengharuskan adanya Penasehat Hukum bagi Kakak Saudara, maka Saudara dapat meminta bantuan hukum kepada Penasehat Hukum yang ada. Saudara dapat datang kepada Lembaga Bantuan Hukum yang ada di kota Saudara tinggal atau Lembaga Bantuan Hukum yang terletak di Kota Surabaya yang dekat dengan POLDA JATIM.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekening

[2] Rizky Pratama J., https://hukumexpert.com/praktik-jual-beli-rekening-sebagai-modus-tindak-pidana-pencucian-uang/?detail=ulasan

 

Baca juga:

Syarat Sah Perjanjian, Penjelasan dan Akibat Pelanggarannya

Apa itu Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian?

4 Resiko Transaksi Jual Beli Rekening

Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang

Praktik Jual Beli Rekening Sebagai Modus Tindak Pidana Pencucian Uang

Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan dan Prinsip 5C Guna Menjalankannya

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan