Ibu Masih Dalam Pernikahan Namun Akta Lahir Anak Hanya Memuat Nama Ibu, Bisakah?

Pertanyaan
Apakah bisa membuat akta kelahiran atas nama ibu saja, Sementara status ibu kawinUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Ibu Masih Dalam Pernikahan Namun Akta Lahir Hanya Memuat Nama Ibu, Bisakah?
Berkaitan dengan Akta Kelahiran, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Berdasar UU Adminduk tersebut, Akta Kelahiran merupakan salah satu identitas sekaligus dasar bagi penerbitan identitas lainnya.
Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”)menyatakan:
“Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,
dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.”
Dengan demikian, akta dengan nama ibu hanya dapat diterbitkan manakala Pemohon Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat memberikan syarat-syarat tersebut di atas. Oleh karena itu, apabila ibu masih dalam pernikahan, maka lebih baik akta kelahiran anak tetap menyebutkan nama ayah dari anak tersebut berdasarkan buku nikah dan KK.
Bahwa penyebutan nama ayah dalam akta kelahiran juga menjadi penting bagi masa depan anak, terutama jika anak tersebut merupakan anak perempuan dan beragama Islam, yang mana nantinya diperlukan untuk penunjukan wali nikah. Di samping itu, akan menjadi pertanyaan nantinya ketika anak tersebut mengetahui bahwa akta kelahirannya tidak memuat nama ayah.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran
Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak yang Ayahnya Menikah Lagi
Tonton juga:
Ibu Masih Dalam Pernikahan| Ibu Masih Dalam Pernikahan| Ibu Masih Dalam Pernikahan| Ibu Masih Dalam Pernikahan|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan