Pihak yang menyewakan meninggal dunia PPJB Bisa Untuk Balik Nama? Bahaya Banget!

Pihak yang Menyewakan Meninggal Dunia dan Ahli Waris Mengalihkan Barang Sewa

Oleh karena itu, terkait dengan apakah barang tersebut dapat dialihkan atau tidak, maka harus melihat pada perjanjian sewa menyewa Saudara dengan pihak yang menyewakan, apakah pihak yang menyewakan diperbolehkan mengalihkan atau tidak dan jika diperbolehkan maka apa yang menjadi kompensasi bagi Saudara. Adapun dengan pihak yang menyewakan meninggal dunia, kewajiban atau larangan dalam perjanjian tersebut juga mengikat bagi ahli waris.Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengetahui pengalihan barang kepada pihak lain selama masa sewa menyewa, maka kembali kepada Pasal 1576 KUH Perdata. Namun demikian, jika Saudara menyetujui peralihan sewa tersebut dengan menerima kompensasi atau pengembalian uang sewa, maka hal tersebut juga diperbolehkan, sebab sewa menyewa merupakan hukum privat yang berarti berdasar pada kesepakatan para pihak.
nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat membuat Kartu Keluarga Baru dengan anak Saudara sendiri meski Saudara belu menikah. Namun demikian, Saudara harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang apabila syarat tersebut belum ada maka Saudara dapat mengonsultasikan kepada Kantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
harta waris kakek

Harta Waris Kakek Saat Kakek Meninggal Dunia Lebih Dahulu Dari Ayah

Berdasar uraian tersebut di atas, maka Saudara tidak menjadi satu-satunya ahli waris dari harta waris Kakek yang seharusnya diperoleh oleh ayah, melainkan Ibu Saudara (istri ayah yang masih dalam ikatan pernikahan saat ayah meninggal dunia) juga berhak atas harta waris tersebut.
nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Ibu Masih Dalam Pernikahan Namun Akta Lahir Anak Hanya Memuat Nama Ibu, Bisakah?

Dengan demikian, akta dengan nama ibu hanya dapat diterbitkan manakala Pemohon Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat memberikan syarat-syarat tersebut di atas. Oleh karena itu, apabila ibu masih dalam pernikahan, maka lebih baik akta kelahiran anak tetap menyebutkan nama ayah dari anak tersebut berdasarkan buku nikah dan KK.