Ibu Masih Dalam Pernikahan Namun Akta Lahir Anak Hanya Memuat Nama Ibu, Bisakah?

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Apakah bisa membuat akta kelahiran atas nama ibu saja, Sementara status ibu kawin

Intisari Jawaban

Dengan demikian, akta dengan nama ibu hanya dapat diterbitkan manakala Pemohon Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat memberikan syarat-syarat tersebut di atas. Oleh karena itu, apabila ibu masih dalam pernikahan, maka lebih baik akta kelahiran anak tetap menyebutkan nama ayah dari anak tersebut berdasarkan buku nikah dan KK.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan