Ibu Masih Dalam Pernikahan Namun Akta Lahir Anak Hanya Memuat Nama Ibu, Bisakah?
Pertanyaan
Apakah bisa membuat akta kelahiran atas nama ibu saja, Sementara status ibu kawinIntisari Jawaban
Dengan demikian, akta dengan nama ibu hanya dapat diterbitkan manakala Pemohon Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat memberikan syarat-syarat tersebut di atas. Oleh karena itu, apabila ibu masih dalam pernikahan, maka lebih baik akta kelahiran anak tetap menyebutkan nama ayah dari anak tersebut berdasarkan buku nikah dan KK.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan