Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak

Nama Ayah dalam Akta lahir dan KK Photo by Pexels

Pertanyaan

Anak adopsi saya di akta lahir tidak ada nama ayah, saat masuk KK saya ,nama ayahnya di KK adalah suami saya. Kemudian saya bercerai dengan suami saya, dan menikah lagi. Siapakah yg berhak tanda tangan di raport dan ijazah anak angkat saya? Dan siapa nama ayahnya di KK setelah saya masuk KK suami saya yang baru?

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan nama ayah dalam akta lahir dan KK, apabila dalam Akta Lahir memang tidak ada nama ayah dari anak tersebut, amka nama ayah kandung dalam KK dapat dikosongkan. Di sisi lain, Saudara sebagai ibu dapat menjadi wali anak dimaksud dan menandatangani raport maupun ijazah anak tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan