Hak Waris Anak Bawaan Janda dan Duda

Pertanyaan

Si A punya anak 3, status Duda. Si B punya anak 3, status Janda. A & B menikah, kemudian punya anak satu. Seiring perjalan waktu, si A dan si B meninggal dunia dengan meninggalkan Tanah dan Rumah. Apakah anak-2 bawaan si A dan juga bawaan si B dapat warisan dari Tanah dan Rumah tersebut…?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Mencermati pertanyaan Saudara tersebut di atas, maka kami simpulkan bahwa tanah yang ditinggalkan A dan B adalah harta bersama, yaitu harta yang diperoleh dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

Pada dasarnya, baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun dalam Hukum Waris Islam, anak-anak dari seorang yang meninggal dunia memiliki hak menjadi Ahli Waris dan memperoleh harta-harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia atau Pewaris. Namun demikian, harta bersama milik Pewaris harus terlebih dahulu dibagi dua dengan suami/istrinya, dan harta bersama bagiannya tersebutlah yang dapat menjadi harta waris dan diwariskan kepada ahli warisnya.

Berdasarkan uraian di atas dan pertanyaan Saudara, maka anak-anak bawaan A memperoleh waris sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah yang merupakan harta bersama A dan B. Begitu juga dengan anak-anak bawaan B yang memperoleh hak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah. Selanjutnya, untuk pembagian antara anak-anak A dan anak-anak B, harus terlebih dahulu menentukan apakah hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, atau Hukum Waris Adat. Manakala yang digunakan dalam pembagian harta waris A adalan Hukum Waris KUH Perdata, maka masing-masing anak dari A memperoleh 1/4 (satu per empat) dari 50% (lima puluh persen) nilai tanah. Perhitungan menjadi ¼ sebab B juga memiliki hak waris dari A, dan apabila B telah meninggal dunia maka ¼ bagian B tersebut jatuh kepada anak-anak B.

Namun demikian, apabila yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka harus ditelusuri lebih dahulu apakah terdapat keluarga lain yang masih hidup yang memiliki hak waris. Apabila tidak ada, maka pembagian harta waris dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Waris Islam, dengan tetap memperhatikan hak waris B atau anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti.

Pembagian hak atas tanah tersebut dapat dilakukan dengan menyebutkan seluruh ahli waris dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, atau dengan cara melakukan lelang terhadap hak atas tanah dan membagi hasil lelang sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris. Apabila terdapat harta waris lainnya, maka dapat pula pembagian waris dilakukan dengan cara membagikan barang kepada setiap ahli waris dengan tetap memperhatikan besaran bagian masing-masing.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan