Hak Waris Anak Bawaan Janda dan Duda
erdasarkan uraian di atas dan pertanyaan Saudara, maka anak-anak bawaan A memperoleh waris sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah yang merupakan harta bersama A dan B. Begitu juga dengan anak-anak bawaan B yang memperoleh hak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah. Selanjutnya, untuk pembagian antara anak-anak A dan anak-anak B, harus terlebih dahulu menentukan apakah hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, atau Hukum Waris Adat. Manakala yang digunakan dalam pembagian harta waris A adalan Hukum Waris KUH Perdata, maka masing-masing anak dari A memperoleh 1/4 (satu per empat) dari 50% (lima puluh persen) nilai tanah. Perhitungan menjadi ¼ sebab B juga memiliki hak waris dari A, dan apabila B telah meninggal dunia maka ¼ bagian B tersebut jatuh kepada anak-anak B.