Home / Ask Expert / Hak Waris Anak Bawaan Janda dan Duda

Hak Waris Anak Bawaan Janda dan Duda

Dijawab oleh hukum expert
Tanggal 28 Februari 2023
Hukum Keluarga & Waris

Pertanyaan

Si A punya anak 3, status Duda. Si B punya anak 3, status Janda. A & B menikah, kemudian punya anak satu. Seiring perjalan waktu, si A dan si B meninggal dunia dengan meninggalkan Tanah dan Rumah. Apakah anak-2 bawaan si A dan juga bawaan si B dapat warisan dari Tanah dan Rumah tersebutโ€ฆ?

Intisari Jawaban

erdasarkan uraian di atas dan pertanyaan Saudara, maka anak-anak bawaan A memperoleh waris sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah yang merupakan harta bersama A dan B. Begitu juga dengan anak-anak bawaan B yang memperoleh hak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah. Selanjutnya, untuk pembagian antara anak-anak A dan anak-anak B, harus terlebih dahulu menentukan apakah hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, atau Hukum Waris Adat. Manakala yang digunakan dalam pembagian harta waris A adalan Hukum Waris KUH Perdata, maka masing-masing anak dari A memperoleh 1/4 (satu per empat) dari 50% (lima puluh persen) nilai tanah. Perhitungan menjadi ยผ sebab B juga memiliki hak waris dari A, dan apabila B telah meninggal dunia maka ยผ bagian B tersebut jatuh kepada anak-anak B.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.