Gelar Perkara dan Kehadiran Pelapor Terlapor

Pertanyaan
Apakah dalam gelar perkara yg dilaksanakan oleh kepolisian dalam laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pihak pelapor dan pihak terlapor tidak perlu diikut sertakan?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Gelar Perkara
Gelar Perkara merupakan salah satu kegiatan penyidikan. Ketentuan tentang Gelar Perkara memang tidak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan dapat dilihat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut “Perkapolri 14/2012”).
Perkapolri 14/2012 sendiri, sesungguhnya telah dicabut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Namun demikian, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang menggantikan Perkapolri 14/2012 tersebut.
Gelar Perkara dilaksanakan untuk menentukan diantaranya:
- Penyelidikan perkara ditingkatkan ke tingkat penyidikan;
- Penetapan Tersangka;
- Penahanan Tersangka;
- Pelimpahan Perkara kepada Penuntut Umum/Kejaksaan; dan
- Penghentian penyidikan baik karena adanya restorative justice maupun karena alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, gelar perkara menjadi hal yang penting bagi Kepolisian untuk menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum pidana.
Kehadiran Pelapor Terlapor Dalam Gelar Perkara
Jika merujuk pada Perkapolri 14/2012, terdapat 2 (dua) jenis gelar perkara, yaitu:
- Gelar perkara biasa; dan
- Gelar perkara khusus.
Gelar perkara biasa dilakukan pada tahap:
- Awal proses penyidikan;
- Pertengahan proses penyidikan; dan
- Akhir proses penyidikan
Sedangkan Gelar Perkara Khusus dilakukan untuk:
- Merespons laporan/pengaduan atau complain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
- Membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru;
- Menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
- Membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkapolri 14/2012 tidak menyebutkan tentang peserta Gelar Perkara. Namun demikian, dalam prakteknya Gelar Perkara memiliki 2 (dua) cara, yaitu Gelar Perkara Terbuka dan Gelar Perkara Tertutup.
Pada Gelar Perkara terbuka, pelapor dan terlapor diundang oleh Penyidik, dan dipersilahkan menyimak penjelasan Penyidik terkait progress penyidikan. Selanjutnya, jika dibutuhkan, Pelapor dan Terlapor yang merupakan undangan Gelar Perkara dapat memberikan tanggapan.
Umumnya, setelah gelar perkara terbuka selesai, penyidik akan meminta Pelapor dan Terlapor untuk keluar ruangan. Setelah gelar perkara terbuka tersebut selesai, Penyidik melanjutkannya dengan Gelar Perkara Tertutup.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Peserta Gelar Perkara
Gelar Perkara Dalam Penyidikan
SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka
Proses Laporan Pidana
Penyidikan Tindak Pidana HKI
Kasus Mafia Tanah di Maboet Dinyatakan Tidak Cukup Bukti Setelah Ditetapkannya Empat Tersangka
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan