
Bangunan Di Atas Tanah Orang Lain, Status Hukum dan Kepemilikan Hak
Dikarenakan pemilik hak atas tanah tidak dapat memiliki hak atas bangunan yang didirikan orang lain atas izinnya, maka rumah Saudara bukanlah milik pemilik tanah. Pemilik bangunan di atas tanah orang lain, tetaplah memiliki bangunan tersebut namun tidak memiliki hak atas tanahnya. Oleh karena itu, dalam keterangan laporan atau pendaftaran administrasi, Saudara dapat menyebutkan rumah dimaksud melainkan milik Saudara namun berdasarkan hak sewa/ijin dari pemilik hak atas tanah.Adapun jika perjanjian sewa habis, atau pemilik hak atas tanah meminta Saudara untuk meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara memiliki hak memperoleh ganti rugi bangunan. Adapun jika disepakati, Saudara juga dapat menghancurkan bangunan dan pemilik hak atas tanah tidak perlu memberikan ganti rugi.

Gelar Perkara dan Kehadiran Pelapor Terlapor
Perkapolri 14/2012 tidak menyebutkan tentang peserta Gelar Perkara. Namun demikian, dalam prakteknya Gelar Perkara memiliki 2 (dua) cara, yaitu Gelar Perkara Terbuka dan Gelar Perkara Tertutup.Pada Gelar Perkara terbuka, pelapor dan terlapor diundang oleh Penyidik, dan dipersilahkan menyimak penjelasan Penyidik terkait progress penyidikan. Selanjutnya, jika dibutuhkan, Pelapor dan Terlapor yang merupakan undangan Gelar Perkara dapat memberikan tanggapan.Umumnya, setelah gelar perkara terbuka selesai, penyidik akan meminta Pelapor dan Terlapor untuk keluar ruangan. Setelah gelar perkara terbuka tersebut selesai, Penyidik melanjutkannya dengan Gelar Perkara Tertutup.

Anak Dari Pernikahan Siri yang Telah Dicatatkan
Oleh karena itu, apabila anak dari pernikahan siri telah dicatatkan kelahirannya dan akta kelahiran menyatakannya sebagai anak seorang ibu, maka dapat dilakukan Pengakuan Anak oleh ayah disertai persetujuan ibu. Guna melakukan pengakuan anak tersebut, Saudara dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Developer Sekolahkan Sertifikat Induk, Nasib dan Solusi Pembeli Unit
Berkaitan dengan rencana para pembeli untuk melakukan pelunasan kepada bank dan melakukan pemecahan karena developer sekolahkan sertifikat induk, maka harus diperhitungkan pula untuk tidak membuat para pembeli merugi. Biaya pemecahan dan peningkatan hak menjadi hak milik (dikarenakan sertifikat induk masih berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan) pada dasarnya adalah kewajiban Pengembang/Developer.Guna pemecahan dan peningkatan hak, Saudara juga harus menunjukkan hak Saudara untuk melakukan pemecahan, terlebih Saudara baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadikan belum adanya penyerahan secara hukum. Oleh karena itu, ada baiknya untuk memberikan peringatan kepada Pengembang/Developer, yang apabila tidak ditanggapi maka Saudara bersama-sama dengan para pembeli lain dapat memproses pidana bersama-sama dengan gugatan perdata.