Dasar Hukum untuk Melakukan Negosiasi dengan Tempat Kerja yang Membuat Keputusan Sepihak Terkait Pemberian Gaji

Photo by Andrea Piacquadio on Pexels

Pertanyaan

Selamat Siang,Saya karyawan di sebuah perusahaan kontraktor swasta di Jakarta. Karena pandemi corona ini kantor saya sudah menunggak 5 bulan gaji dan tiba2 hari ini diberitahukan bahwa gaji 5 bulan tersebut tidak akan dibayarkan secara full melainkan 50%.Padahal jika tidak PPKM, kantor tetap masuk normal Senin – Jumat.Saya merasa keputusan ini sepihak tanpa adanya negosiasi / pemberitahuan sebelumnya dan tidak adil karena beberapa bulan kami masuk normal Senin – Jumat.Apakah saya masih bisa bernegosiasi dengan kantor? Kalau iya, apakah dasar hukumnya ?Terima kasih.

Intisari Jawaban

Salah satu hak pekerja adalah menerima gaji atas kewajiban yang telah dilakukannya yaitu melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja oleh dan diantara pemberi kerja/pengusaha dengan pekerja itu sendiri. Mencermati pertanyaan tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai kapan pemberlakuan tunggakan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa perusahaan telah menunggak gaji sejak Februari […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan