Dasar Hukum untuk Melakukan Negosiasi dengan Tempat Kerja yang Membuat Keputusan Sepihak Terkait Pemberian Gaji
Salah satu hak pekerja adalah menerima gaji atas kewajiban yang telah dilakukannya yaitu melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah disepakati…
Peserta Gelar Perkara
Berkaitan dengan pertanyaan siapa saja yang termasuk dalam peserta gelar perkara, maka hal tersebut harus mendasarkan pada Peraturan…
Kemana Harus Melaporkan Tempat Kerja yang Tidak Mau Membayar Gaji Karyawan Karena PPKM?
Adapun untuk upah yang harus dibayarkan bukanlah komisi, melainkan upaha sebagimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam UU Ketenagakerjaan memperbolehkan pengupahan yang disesuaikan dengan jam kerja. Selanjutnya, apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menjadi batal, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini tentu akan berpengaruh pada hak-hak Saudara, terlebih hak Saudara apabila nantinya terjadi PHK.
Pengenaan Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat
Apabila pekerja adalah pekerja yang dirumahkan karena tempat usaha tutup, maka peraturan tentang pengupahan dikembalikan kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama tentang pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan. Namun apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama juga tidak ada terkait ketentuan tersebut, maka pekerja masih berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar upah pekerja, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
Cara Mengembalikan Status Anak Angkat yang Tertulis dalam Kartu Keluarga Sebagai Anak Kandung
Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang administrasi kependudukan tersebut, tidak satupun menyebutkan tentang prosedur perubahan Akta Kelahiran karena adanya kesalahan penyebutan nama orang tua. Oleh karena itu, permohonan perubahan nama orang tua pada Akta Kelahiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan permohonan kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat atau dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yaitu berupa permohonan perubahan Akta Kelahiran. Tentu permohonan tersebut harus disertai dengan alat-alat bukti yang sah, diantaranya adalah bukti surat seperti keterangan lahir dari bidang atau pihak yang membantu kelahiran. Bukti lain yang dapat diajukan adalah saksi yang mengetahui tentang pengangkatan anak tersebut.