Anak Luar Nikah Bisakah Akta Kelahiran Atas Nama Ayah Kandung?

Pertanyaan
saya mau bertanya apa nama ayah dalam akta anak bisa di rubah? Jadi gini awal ceritanya dulu saya hamil di luar nikah dan sedangkan bapak biologis anak saya pergi merantau lalu saya di nikahkan siri dg org asing lalu anak saya buat akte kelahiran, dan sudah 6 tahun ini saya sudah tidak bersama mantan suami saya bahkan sekarang saya sudah nikah dengan bapak biologis anak saya nah pertanyaannya apa bisa nama ayah di akta anak saya bisa di rubah, mohon penjelasannya terimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan saudara,
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi penting tentang seorang individu yang baru lahir. Dokumen ini mengandung data fundamental seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, dan beberapa informasi lainnya. Identitas anak dalam bentuk akta kelahiran diberikan secara gratis dalam waktu kurang dari 60 hari sejak kelahirannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (disingkat sebagai UU Adminduk).
Peraturan di Indonesia mengenai pencatatan kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran diatur dalam UU Adminduk, khususnya Pasal 38 sampai dengan Pasal 42. Pasal-pasal tersebut secara garis besar menjelaskan tentang pencatatan peristiwa kelahiran, termasuk kewajiban bagi pejabat yang berwenang (seperti Pegawai Pencatat Nikah) untuk mencatat informasi kelahiran dalam Register Akta Kelahiran.
Perubahan-perubahan yang dapat terjadi terhadap Akta Kelahiran diantaranya peristiwa pengangkatan anak dan pengakuan anak. Perubahan tersebut kemudian akan dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran dan akan diterbitkan salinan catatan pinggir atas perubahan tersebut.
Pengakuan Anak Luar Nikah
Ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan): “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Mengenai seorang anak yang lahir diluar perkawinan yang sah tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah, namun seorang anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah terjadi karena pelaksanaan perkawinan tersebut dilakukan hanya secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan yang dimaksud dengan “pengakuan anak” adalah merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Mengenai prosedur dalam pengakuan anak diluar kawin, diatur dalam Pasal 49 UU Adminduk yang menegaskan pencatatan pengakuan anak dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Setelah dilakukan pengakuan anak barulah orang tua tersebut dapat mengajukan Pengesahan anak. Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. Pengesahan Anak Luar kawin digunakan untuk memberikan anak tersebut kedudukan atau status sebagai anak yang sah.
Pencantuman Nama Ayah Pada Akta Kelahiran
Pencantuman nama Ayah Kandung dalam akta dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Permendagri 108/2019 yang berbunyi bahwa: “dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,
dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Aturan ini mengatur terkait dengan pelaksanaan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memasukkan nama Ayah Kandung ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil terlebih dahulu.
Permohonan tersebut dapat dilakukan melalui putusan pengadilan negeri setempat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Saudara. Setelah pengurusan pembatalan akta catatan sipil yang dalam hal ini akta kelahiran lama anak Saudara, barulah nanti dapat mengajukan perubahan data akta kelahiran dan mencantumkan nama ayah kandung dari anak Saudara. Pengajuan tersebut juga dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Saudara. Demikian jawaban yang dapat kami berikan.
Baca juga:
Menambahkan Nama Ayah dalam Akta Kelahiran
Keterangan Akta Palsu pada Akta Kelahiran
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan