Anak Angkat Sebagai Ahli Waris

anak angkat sebagai ahli waris tanah nenek diatasnamakan adiknya Waris dan Wasiat Serta legitieme Portie Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Pertanyaan

Nenek kami punya 7 anak yg diantaranya 1 meninggal belum menikah, dan yang satunya menikah tapi tdk ada keturunan tapi beliau mengangkat anak lewat pengadilan dan dgn akta atas nama bpk angkat, apakah anak angkat tersebut punya hak waris di tanah nenek kami??

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Anak Angkat

Sebelum membahas terkait anak angkat sebagai ahli waris, maka terlebih dahulu disampaikan terkait anak angkat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Adminduk”), ketentuan tentang anak angkat adalah tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 (selanjutnya disebut “Stb 1917/129”).

Dalam Stb 1917/129, pengangkatan anak menggunakan konsep adopsi, dimana nama orangtua angkat menjadi nama orangtua kandung, sehingga ada perubahan silsilah anak. Hal tersebut tentunya akan memberikan akibat terputusnya hubungan antara orangtua dengan anak kandung, yang dapat berakibat pada masa depan anak tersebut. Di sisi lain, akta kelahiran yang demikian tidak jarang akan menjadi permasalahan dikemudian hari, karena akan sulit membuktikan anak tersebut sebagai anak angkat.

Adapun setelah terbitnya UU Adminduk, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan dengan berdasar pada penetapan pengadilan yang tidak menghapus asal-usul anak, melainkan meletakkan nama orangtua angkat dalam catatan pinggir Akta Kelahiran. Oleh karena itu, dalam pengangkatan anak yang terjadi setelah berlakunya UU Adminduk, dapat dibuktikan dengan Akta Kelahiran anak itu sendiri.

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan tentang kapan anak angkat tersebut diangkat sebagai anak oleh orangtuanya. Oleh karena itu, dalam memberikan jawaban atas pertanyaan Saudara tersebut, kami mengasumsikan bahwa sudah ada penetapan/putusan yang membuktikan tentang status anak angkat tersebut.

 

Anak Angkat Sebagai Ahli Waris dan Bagiannya

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 (tiga), yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh para penganut muslin, Hukum Waris KUH Perdata yang digunakan oleh yang tidak beragama Islam, dan Hukum Waris Adat bagi yang masih terikat dengan hukum adat. Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan tentang hukum waris yang digunakan, oleh karena itu kami menjelaskan berdasar Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam yang umumnya digunakan.

Dalam Hukum Waris KUH Perdata, anak angkat tidak memperoleh hak waris apapun dari orangtuanya. Hal tersebut dikarenakan tidak ada hubungan dari orangtua kepada anak angkat tersebut. Adapun umumnya orangtua akan memberikan hibah wasiat kepada anak angkat tersebut, dimana hibah wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta waris.

Berbeda dengan Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak angkat untuk memperoleh harta waris. Namun demikian, anak angkat tersebut tidak disebut sebagai ahli waris.

Pasal 209 Ayat (2) Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum islam, mengatur:

Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Dengan demikian, selama anak angkat tidak memperoleh wasiat, maka anak angkat tersebut berhak memperoleh 1/3 dari harta waris orangtua angkatnya.

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, tidak disebutkan siapakah yang meninggal terlebih dahulu, apakah nenek atau ayah angkat dari anak tersebut. Hal tersebut menjadi penting karena terbukanya waris adalah terjadi saat Pewaris meninggal dunia, sehingga jika Nenek meninggal lebih dulu dari ayah angkat anak tersebut, maka seharusnya telah terjadi waris dari Nenek kepada ayah Angkat tersebut.

Di sisi lain, dikarenakan harta waris berasal dari nenek dan bukan berasal dari orangtua anak angkat tersebut, maka anak angkat tersebut tidak memiliki hak untuk mewaris. Hal tersebut dikarenakan anak tersebu tidak berhak untuk menjadi ahli waris pengganti.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung

Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada

Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris

Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat

Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut

Hak Waris Anak Angkat

Hubungan Pengangkatan Anak Dengan Warisan Menurut UU Adminduk

Pengangkatan Anak Dalam Pewarisan Islam

 

Tonton juga:

anak angkat sebagai ahli waris| anak angkat sebagai ahli waris| anak angkat sebagai ahli waris| anak angkat sebagai ahli waris| anak angkat sebagai ahli waris| anak angkat sebagai ahli waris| anak angkat sebagai ahli waris|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan