
Peralihan Properti Pada Saat Status Pembelian PPJB
Berdasar pertanyaan yang Saudara sampaikan, peralihan properti tersebut akan dilakukan dari istri kepada suami. Tidak disampaikan alasan terkait peralihan nama dimaksud, namun jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka Saudara wajib memperoleh ijin dari istri terlebih dahulu.Selanjutnya, jika berdasar keterangan dalam pertanyaan Saudara, telah disampaikan bahwa Developer memberikan kesempatan peralihan secara gratis sebanyak 1 (satu) kali. Oleh karena itu, jika memang belum ada peralihan sebelumnya, maka tentunya peralihan yang Saudara lakukan dapat dilakukan secara gratis. Namun jika sebelumnya telah terdapat peralihan, maka akan timbul biaya yang telah ditentukan dalam PPJB maupun Surat Pemesanan.Untuk syarat-syarat yang harus diberikan guna peralihan properti, Saudara dapat menanyakan terlebih dahulu kepada Developer. Hal tersebut dikarenakan setiap Developer memiliki persyaratan yang berbeda-beda satu sama lain.

Anak Angkat Sebagai Ahli Waris
Sebelum membahas terkait anak angkat sebagai ahli waris, maka terlebih dahulu disampaikan terkait anak angkat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Adminduk”), ketentuan tentang anak angkat adalah tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 (selanjutnya disebut “Stb 1917/129”).

HGB Di Atas Tanah KAI
Dikarenakan sangat tidak memungkinkan bagi Saudara untuk memiliki HGB di atas tanah KAI, maka akan menjadikan hak Saudara di atas tanah tersebut menjadi tidak jelas.Guna menghindari permasalahan dan jika Saudara harus tetap menggunakan tanah tersebut, maka Saudara dapat mengajukan perjanjian sewa menyewa dengan PT KAI. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, baik berupa ketidakjelasan alas hak Saudara untuk menggunakan tanah tersebut, ataupun penggusuran yang mendadak dari PT KAI.

Pembagian Waris Nenek
Untuk pembagian waris nenek yang harta warisnya berupa barang, terdapat 2 (dua) pilihan yaitu:1. Membagi dengan cara menjualnya terlebih dahulu dan uang hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai porsi hak waris masing-masing;
2. Membagi barang kepada hali waris dengan nilai yang sesuai dengan masing-masing hak, atau menyerahkannya kepada salah satu ahli waris dan ahli waris yang menerima tersebut dapat memberikan uang dari sisa nilai hak waris dari barang yang diperolehnya. Sebagai contoh, anak pertama mendapat rumah, padahal nilai hak warisnya hanya ¼ dari nilai rumah tersebut, sehingga anak pertama harus membayar dengan nilai ¾ kepada masing-masing ahli waris lainnya;Cara pembagian tentunya harus berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris.

Pendaftaran Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir
Pada dasarnya, dalam pendaftaran akta kelahiran tidak ada larangan untuk menuliskan orangtua anak sebagai anak dari suami Saudara saat ini. Namun demikian, menjadi penting karena anak Saudara adalah anak perempuan yang jika beragama Islam maka nantinya membutuhkan wali nikah, yang mana mengutamakan ayah kandungnya.Di samping itu, karena ayah kandungnya telah meninggalkannya sebelum dirinya lahir, maka akan menjadi lebih baik jika nama ayah kandung anak tersebutlah yang dimasukkan dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya pernikahan sesama saudara jika mantan suami Saudara menikah dan memiliki anak laki-laki nantinya.