Ahli Waris Kakek Dari Ibu
Pertanyaan
Saya mau tanyak mohon penjelasan nya.kami ingin membagi warisan.warisan ini peninggalan dari kakek kami dari ibu saya kami anak dari ibu saya dan dari abang ibu saya sementara org tua kami semua sudah tidak ada dan bagai mana cara pembagian nya mohon pak buk penjelasan nya.Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Berkaitan dengan pertanyaan tentang waris, dalam pertanyaan tersebut tidak disebutkan mengenai hukum waris yang digunakan oleh keluarga Saudara. Adapun di Indonesia dikenal dengan tiga hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam, Hukum Waris Adat yang digunakan oleh beberapa kelompok adat yang masih ada eksistensinya di Indonesia, dan Hukum Waris KUH Perdata yang umum dipakai selain orang-orang yang menggunakan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Oleh karena itu dalam menjawab pertanyaan Saudara kami akan memberikan jawaban melalui sudut pandang Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata, sebab Hukum Waris Adat sangat banyak macamnya.
Baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun dalam Hukum Waris Islam, perlu terlebih dahulu diketahui siapa yang meninggal dan menjadi Pewaris dan siapa yang ditinggalkan atau menjadi Ahli Waris. Hal tersebut dikarenakan yang berhak menjadi Ahli Waris adalah derajat kesatu yang paling dekat dengan Pewaris, kecuali terdapat alasan-alasan untuk seseorang terhalang sebagai ahli waris. Dalam pertanyaan Saudara tersebut, dikarenakan Kakek yang menjadi Pewaris, maka harus diketahui terlebih dahulu siapa yang masih hidup pada saat Kakek meninggal. Apabila anak-anak kakek atau ibu dan paman Saudara meninggal lebih dahulu, maka Saudara dan saudara-saudara serta sepupu-sepupu berhak menjadi Ahli Waris Pengganti. Namun demikian, jika ternyata ibu Saudara dan paman Saudara masih hidup saat Kakek meninggal, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak kakek tersebut.
Selanjutnya, jika pada saat Kakek meninggal, nenek masih hidup, maka perlu pula diketahui apakah harta waris tersebut adalah harta bersama atau bukan. Apabila memang benar adalah harta bersama, yaitu harta yang diperoleh Kakek setelah menikah dengan Nenek dan bukan hibah atau warisan, maka harta tersebut harus terlebih dahulu dibagi ½ bagian untuk menjadi milik nenek sepenuhnya. Dengan demikian, jika nenek masih hidup dan harta waris tersebut adalah harta bersama, maka yang dapat menjadi harta waris Kakek adalah ½ dari harta bersama. Namun apabila saat Kakek meninggal dunia, Nenek pun sudah tidak ada dan sudah ada pemberesan harta bersama, maka harta waris adalah seluruh harta yang ditinggalkan oleh Kakek.
Terlebih dahulu kami menjelaskan manakala ibu Saudara dan paman Saudara masih hidup, maka berdasarkan Hukum Waris KUH Perdata, Ibu dan paman Saudara tersebut memiliki hak untuk menjadi ahli waris dari Kakek. Apabila saat itu nenek sudah meninggal, maka harta waris dibagi menjadi ½ bagian ibu Saudara, dan ½ bagian paman Saudara. Namun jika pada saat Kakek meninggal masih ada nenek, maka pembagian harta waris dibagi menjadi 1/3 bagian nenek, 1/3 bagian ibu Saudara, dan 1/3 bagian paman Saudara. Selanjutnya, ketika nenek meninggal dunia terlebih dahulu dari ibu dan paman Saudara, maka ibu Saudara mendapat ½ bagian dari harta waris nenek, dan paman Saudara mendapat ½ bagian dari harta waris nenek. Selanjutnya, ketika ibu meninggal dunia, maka harta waris yang telah jatuh kepada ibu tersebut dibagikan kepada Saudara dan anak-anak ibu lainnya bersama-sama dengan suami (jika masih hidup) dengan proporsi yang rata, begitu pula dengan pembagian kepada anak-anak paman.
Berbeda dengan Hukum Waris Islam, yang mana pada saat Kakek meninggal dunia maka harus ditelusuri terlebih dahulu apakah saat itu orangtua Kakek juga masih hidup atau tidak, sebab jika mereka masih hidup maka mereka memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris. Apabila orangtua kakek sudah tidak ada, namun masih ada istri kakek (nenek), maka 1/8 bagian harta waris harus diberikan kepada nenek, dan sisanya dibagi kepada paman dan ibu dengan proporsi 2:1. Namun apabila nenek telah meninggal dunia, maka harta waris dibagikan kepada ibu dan paman dengan proporsi 2:1. Selanjutnya, ketika ibu dan paman meninggal dunia, maka pembagian harta waris dilakukan sesuai dengan proporsi yang seharusnya diperoleh anak-anak ibu dan suaminya jika masih hidup.
Adapun jika ternyata ibu dan paman Saudara telah meninggal lebih dahulu daripada kakek dan nenek juga sudah meninggal dunia, maka anak-anak ibu dan paman Saudara menjadi Ahli Waris Pengganti. Apabila berpedoman pada Hukum Waris KUH Perdata, maka Saudara dan anak-anak Ibu mendapat harta yang keseluruhannya adalah ½ bagian dari harta waris, begitu pula dengan anak-anak paman. Namun jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka yang diperoleh anak-anak ibu dibandingkan anak-anak paman adalah 1:2. Artinya, yang diperoleh oleh anak-anak ibu tidak boleh lebih dari yang seharusnya diperoleh Ibu jika ibu masih hidup, begitu pula dengan anak-anak paman.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan