Ahli Waris Kakek Dari Ibu
Berkaitan dengan pertanyaan tentang waris, dalam pertanyaan tersebut tidak disebutkan mengenai hukum waris yang digunakan oleh keluarga Saudara. Adapun di Indonesia dikenal dengan tiga hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam, Hukum Waris Adat yang digunakan oleh beberapa kelompok adat yang masih ada eksistensinya di Indonesia, dan Hukum Waris KUH Perdata yang umum dipakai selain orang-orang yang menggunakan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Oleh karena itu dalam menjawab pertanyaan Saudara kami akan memberikan jawaban melalui sudut pandang Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata, sebab Hukum Waris Adat sangat banyak macamnya.